Putusan PTA SEMARANG Nomor 88/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat88/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. Qomaruddin Mudzakir |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 2195/Pdt.G/ 2014/PA Pwt. tanggal 18 Pebruari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Rabi?ul Akhir 1436 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwokerto untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);6. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2015/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2015/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 88/Pdt.G/2015/PTA.Smg.
Pertama : 2195/Pdt.G/ 2014/PA Pwt
Statistik3211