Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 658/Pid.B/2016/PN.Tjk. |
|
Nomor | 658/Pid.B/2016/PN.Tjk. |
Para Pihak | -Drs. Cik Raden, M.M bin Djekat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yus Enidar |
Hakim Anggota | -iros Beru, Mh -salman Alfarasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa Drs. Cik Raden, MM Bin Djekatterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hak memaksa orang lain supaya membiarkan melakukan suatu perbuatan dengan memakai kekerasan terhadap orang itu sendiri, yang dilakukan secara bersama-sama?;- Menghukum Terdakwa Drs. Cik Raden, MM Bin Djekat oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan; - Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) eksemplar surat kontrak kerjasama antara Puji Lestari selaku Karyawati dengan pihak Managemen City Spa Lampung yang diwakili oleh Maya Aprilia selaku Personalia, tanggal 10 Desember 2013;- 1 (satu) eksemplar Berita Acara Penutupan City Spa Lampung hari Jumat tanggal 11 September 2015 yang ditandatangani oleh Hariansyah selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai yang melakukan penyegelan;- 1 (satu lembar foto laki-laki yang mengaku bernama Kaisar memakai baju kaos lengan pendek garis-garis celana panjang bahan jeans warna biru hasil rekaman CCTV bagian kasir gedung City Spa;- 1 (satu) bundel bukti surat dari Terdakwa (bukti surat T1 s/d T25B);Tetap terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) lembar baju kemeja seragam kerja therapis City Spa Lampung lengan pendek warna merah memakai 4 (empat) buah kancing pada bagian paling bawah lepas (putus);- 1 (satu) lembar BH warna merah;- 1 (satu) lembar rok seragam kerja therapis City Spa Lampung warna merah;- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah;- 1 (satu) lembar shot warna biru dongker;- 1 (satu) lembar handuk warna merah;- 1 (satu) buah kunci loker dasar warna kuning lis hitam nomor 212 memakai gantungan karet warna hitam;- 1 (satu) unit handphone warna hitam lis hijau merek venera memakai simcard (kartu) AS Nomor: 0852 7924 8931;Dikembalikan kepada Penyidik Polda Lampung, untuk Penyidikan dalam perkara lain;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 658/Pid.B/2016/PN.Tjk.
Statistik31539