Putusan PN TUBAN Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Tbn |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2017/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Kiki Yuristian |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, hakim Anggota 2: Erslan Abdillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI.- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA.- Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;- Menyatakan batal demi hukum segala bentuk perjanjian atau yang dipersamakan dengan itu yang dibuat antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan tujuan untuk mengikat dan menggunakan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) beroda 4 (empat) Merk:Isuzu,Type:TBR541SV25 Tahun Pembuatan:2001,Warna :Merah Metalik,Nomor Rangka:HCTBR54E1K205591,Nomor Mesin:E205391,Nomor Polisi:S 1911 HE,Nomor BPKB:H-02268180 sebagai agunan (jaminan) atas hutang-piutang antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II;- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) beroda 4 (empat) Merk:Isuzu,Type:TBR541SV25 Tahun Pembuatan:2001,Warna :Merah Metalik,Nomor Rangka:HCTBR54E1K205591,Nomor Mesin:E205391,Nomor Polisi:S 1911 HE,Nomor BPKB:H-02268180 kepada PENGGUGAT;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 561.000,- (Lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2017/PN Tbn
Statistik9910