- Menyatakan Terdakwa Boy Pgl Boy tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana Denda sebanyak Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Subsidair 3 (tiga) Bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh ) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
- 1 (satu) buah kaca pirekyang telah terpasang dot.
- 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna gold.
- 1 (satu) buah) potongan pipet (sendok).
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna putih merk NYC.
- 1 (satu) buah dompet kain warna tosca.
- 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah).
- 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 65/Pid.Sus/2020/PN Bkt |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2020/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Mutiara, Br Hakim Anggota Dewi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: H.supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 492 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 65/Pid.Sus/2020/PN Bkt
Statistik16440