Putusan PT MATARAM Nomor 127 / Pdt / 2015 / PT.Mtr. |
|
Nomor | 127 / Pdt / 2015 / PT.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjutjut Atmadja Mk |
Hakim Anggota | Hendra H.situmorang, - I Wayan Sedana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 72 / Pdt.G / 2014 / PN.Sel, tanggal 30 April 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI :I. Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Para Tergugat ;II. Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan Gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian ;- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tanah sengketa nomor pipil 180, nomor persil 87 kelas II dengan luas 2.480 Ha ( atau 2 Hektar 48 are ), dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara : Tanah H. Jamil,tanah Papuq Temah dan Inaq Kesim? Sebelah Selatan : Perkampungan dan tanah Papuq Ugik? Sebelah Timur : parit dan Jalan ? Sebelah Barat : Parit dan Tanah Papuq Jamilah pipil No 139Dan tanah sengketa dengan nomor pipil 139, nomor persil 87 kelas II dengan luas 2.300 Ha ( atau 2 Hektar 30 are ) dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara : Tanah Papuq Temah dan Tanah Inaq Kesim? Sebelah Selatan : Tanah Amaq Kaliah, Papuq Kiam dan Papuq Ugik ? Sebelah Timur : Parit dan Tanah Papuq DJamilah pipil No 180? Sebelah Barat : Pecahan Tanah Papuq DJamilah pipil No 139. kesemuanya adalah peninggalan almarhum Papuq DJamilah .- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa penggugat dan Para Turut Tergugat adalah ahli waris dari almarhum Papuq Jamilah.- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Lombok Timur ( Cq. Bupati Lombok Timur ) yang tidak mau mengembalikan tanah sengketa dan justru memberikan pengelolaannya kepada Pemerintah Desa Lenek adalah Perbuatan melawan hukum.- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa penguasaan dan pengelolaan tanah sengketa oleh Pemerintah Desa Lenek, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur dalam hal ini Kepala Desa Lenek, Kaur Pemerintahan Desa Lenek, Kaur Kesra Desa Lenek, Kadus Dasan Montong Desa Lenek, Kadus Paok Pondong Daya Desa Lenek, Kadus Koloh Motong Desa Lenek, Kadus Gubuk Jero Desa Lenek, dan Kadus Karang Tembar Desa Lenek adalah Perbuatan melawan hukum.- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa penguasaan dan pengelolaan tanah sengketa oleh Kadus Keroak Desa Lenek Daya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur adalah Perbuatan melawan hukum.- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa penguasaan dan pengelolaan tanah sengketa oleh Kadus Ramban Biak,Desa Lenek Ramban Biak, Kabupaten Lombok Timur adalah Perbuatan melawan hukum.- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa penguasaan dan pengelolaan tanah sengketa oleh Kadus Koloh Petung Barat Desa Lenek Pesiraman, dan Kadus Koloh Petung Timur, Desa Lenek Pesiraman, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur adalah Perbuatan melawan hukum.- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa pengelolaan tanah sengketa oleh Kadus Kalibambang, Desa Lenek Kalibambang, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur adalah tindakan dan perbuatan melawan hukum.- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa pengelolaan tanah sengketa oleh Amak Amil (tergugat 24) adalah tindakan dan perbuatan melawan hukum. - Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa penjualan tahunan tanah sengketa oleh siapapun kepada Amaq Toni (tergugat 16), Haji Opik (tergugat17), Haji Noar (tergugat18) Amaq Win (tergugat19), Amaq Gilang (tergugat 20) Amaq Makyah (tergugat 21), Papuk Meri (tergugat 22), Amaq Supar (tergugat 23) dan Amaq Nukman (tergugat 15) adalah tindakan dan perbuatan melawan hukum.- Menyatakan hukum bahwa semua transaksi dan/atau perbuatan pengalihan atau pemindahtanganan tanah sengketa adalah batal demi hukum.- Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat, SK, Akta atau Sertifikat yang timbul atas tanah sengketa yang berakibat beralihnya kepemilikan tanah sengketa dimaksud adalah batal demi hukum / atau tidak memiliki kekuatan hukum.- Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh tanah sengketa, baik itu Badan Pemerintah maupun perorangan untuk menyerahkan / mengembalikan tanah sengketa kepada ahli waris almarhum Papuq Djamilah.- Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada isi putusan ini ;- Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk selebihnya ;- Menghukum Para Terbanding / semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127_/_Pdt_/_2015_/_PT.Mtr..zip
- Download PDF
- 127_/_Pdt_/_2015_/_PT.Mtr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1370 K/PDT/2016
Banding : 127 / Pdt / 2015 / PT.Mtr.
Peninjauan Kembali : 287 PK/Pdt/2019
Pertama : 72/Pdt.G/2014/PN.Sel
Statistik116106