- 1.019 (seribu sembilan belas) bungkus plastik yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu dan setelah ditimbang seberat bruto 1.037.581,8 (satu juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh satu koma delapan) gram, barang bukti tersebut setelah dikurangi sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris, No. 425 AN/II/2018 UPT. Lab. Uji Narkoba tanggal 26 Februari 2018;
- 41 (empat puluh satu) karung;
- 1 (satu) buah Handphone Iphone 8 berikut Nomor +8860970819129;
- 1 (satu) buah Handphone Satelit Inmarsat;
- 1 (satu) bundel Dokumen Kapal MV. Sunrise Glory atau MV. Shun De Man 66 atau MV. Shun De Ching 12 atau MV. Shun De Ching 14;
- 1 (satu) buah simCard Malaysia;
- 1 (satu) buah buku tulis;
- 1 (satu) unit Kapal MV. Sunrise Glory atau Shun De Man 66 atau Shun De Ching 12 atau Shun De Ching 14;
- 1 (satu) buah Paspor Republic Of China Nomor. 303740475 atas nama Chen Chung Nan;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN BATAM Nomor 595/Pid.Sus/2018/PN Btm |
|
Nomor | 595/Pid.Sus/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Muhammad Chandra, Hakim Anggota 1: Redite Ika Septina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Chen Chung Nan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati; 3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 595/Pid.Sus/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 595/Pid.Sus/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1767 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 595/Pid.Sus/ 2018/PN Btm
Statistik174167