- Menyatakan Terdakwa I Wayan Sudiarta Als. Dadung anak dari I Nyoman Gawa, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.014.000.- (satu juta empat belas ribu rupiah) yang terdiri dari uang Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar, uang Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 60 (enam puluh) lembar, uang Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lembar;
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda merah hitam SV dengan Nopol : DA 2838 ZC, Noka : MH1JB91169K773464 dan Nosin : JB91E1771516 an. I WAYAN SUDIANA;
- 1 (satu) buah jaket warna biru malam;
- 1 (satu) buah selayer (penutup muka) warna hitam orange;
Putusan PN BATULICIN Nomor 158/Pid.B/2019/PN Bln |
|
Nomor | 158/Pid.B/2019/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Endarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi, Br Hakim Anggota Alvin Zakka Arifin Zeta |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Dri Astoto Budi Bin Siswo Miharjo. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.B/2019/PN Bln
Statistik450