Putusan PTA SURABAYA Nomor 249/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 249/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Samparaja |
Hakim Anggota | H. M. Roehan El Ghani, H. Zulkifli |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Dalam Konpensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ......... Kabupaten Tulungagung tempat tinggal Pemohon dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ......... Kabupaten Tulungagung tempat tinggal Termohon dan tempat pernikahan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat (Pemohon) untuk membayar kepada Penggugat (Termohon) berupa:2.1. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 20.000.000,00(Dua puluh juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);3. Menetapkan hak hadlonah terhadap anak yang bernama ........., umur 4 tahun ada pada Penggugat (Termohon) sampai anak tersebut berumur 12 tahun atau mumayyiz;4. Menghukum Tergugat (Pemohon) untuk membayar nafkah anak yang bernama ........., umur 4 tahun tersebut kepada Penggugat (Termohon) setiap bulan sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ditambah kenaikan 10 % dalam setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa;5. Menyatakan harta sengketa yang berupa :5.1. Hutang kepada .......... sebesar Rp. 44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah );5.2. sebidang tanah pekarangan dengan sertifikat Hak milik no. 2254 tanggal 18 September 2002 luas 837 M2 atas nama ......... yang terletak di Desa Rejoagung, Kecamatan ........., Kabupaten Tulungagung dengan batas-batas tanah:a. sebelah utara jalan desa, b. sebelah selatan tanah milik Hendro Suhartono, c. sebelah barat tanah milik H. Karsono, d. sebelah timur tanah milik Tameni,;adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;6. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut adalah 1/2 bagian menjadi milik Penggugat dan 1/2 bagian selebihnya menjadi milik Tergugat;7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai ketentuan poin 6 dan bila terdapat harta yang tidak bisa dibagi secara natura, maka dilelang di muka umum dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)- Membebankan kepada Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya pemeriksaan setempat sebesar Rp.440.000,00 (empat ratus empat tuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 249/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 249/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 2119/Pdt.G/2016/PA.TA
Statistik2310