- Menyatakan Terdakwa JASOGO Alias SOGO Bin HASAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat kesepakatan kerjasama antara sdri. RIA RELITA DAMANIK dengan sdr. JASOGO pada hari minggu tanggal 29 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan antara sdri. RIA RELITA DAMANIK dengan sdr. JASOGO di Pasir Pangaraian pada tanggal 23 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr. FRANSISKUS SIHOMBING kepada sdr. JASOGO sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) di Lorong Gereja pada tanggal 01 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr. FRANSISKUS SIHOMBING kepada sdr. JASOGO sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) di Bondar pada tanggal 13 September 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr. FRANSISKUS SIHOMBING kepada sdr. JASOGO sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di Bondar pada tanggal 17 September 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr. FRANSISKUS SIHOMBING kepada sdr. JASOGO sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di Bondar pada tanggal 23 September 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr. FRANSISKUS SIHOMBING kepada sdr. JASOGO sebanyak Rp. 5.000.000,- (delapan juta rupiah) di Bondar pada tanggal 26 September 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdri. RIA REALITA DAMANIK kepada sdr. JASOGO sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 10 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr. FRANSISKUS SIHOMBING kepada sdr. MADI NASUTION ADIK SOGO sebanyak Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) pada tanggal 29 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr. RIA RELITA DAMANIK kepada sdr. JASOGO sebanyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) pada tanggal 22 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr. RIA RELITA DAMANIK kepada sdr. SOGO sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 05 April 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr. RIA RELITA DAMANIK kepada sdr. JASOGO sebanyak Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) pada tanggal 26 April 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr. RIA RELITA DAMANIK kepada sdr. JASOGO sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 02 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr. RIA RELITA DAMANIK kepada sdr. ANTO sebanyak Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 04 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr. RIA RELITA DAMANIK kepada sdr. ANTO sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 06 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr. RIA RELITA DAMANIK kepada sdr. JASOGO sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 29 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari sdr. RIA RELITA DAMANIK kepada sdr. JASOGO sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 06 Juni 2016.
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 85/Pid.B/2018/PN Prp |
|
Nomor | 85/Pid.B/2018/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adil Matogu Franky Simarmata, Br Hakim Anggota Ellen Yolanda Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (masing-masing dikembalikan kepada saksi RIA RELITA DAMANIK) 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.B/2018/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 85/Pid.B/2018/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.B/2018/PN Prp
Statistik437