Putusan PN PALEMBANG Nomor 22/PHI/2013/PN.PLG |
|
Nomor | 22/PHI/2013/PN.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | 22/PHI/2013/PN.PLG |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zahri |
Hakim Anggota | Djisman T, Hermawan |
Panitera | Hj. Lismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:-. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;--------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------------------------2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dan Non procedural serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;---------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika uang pengakhiran hubungan kerja berserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima kepada Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut::------------ -. Uang Pesangon: 2 X ( 3 X Rp. 1.700.000,- ) 2 X (Rp.5.100.000,-) =Rp.10.200,000,--. Uang Penggantian Hak: 15% x Rp.10.200.000,- =Rp. 1.530.000,- + Sub TOTAL????.. =Rp.11.730.000,--. Uang Pisah yang telah diterima Penggugat?.. =Rp. 2.000.000,- - TOTAL DITERIMA? =Rp. 9.730.000,-(Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu Rupiah)4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat berserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat dalam setiap bulannya, terhitung Upah Penggugat sejak bulan Februari 2013 sampai dengan bulan Juli 2013, dengan perhitungan sebagai berikut dengan perhitungan sebagai berikut:---6 X Rp.1.700.000,- =Rp. 10.200.000,-(Sepuluh juta dua ratus ribu Rupiah)5. Membabankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah);----------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 381 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 22/PHI/2013/ PN.PLG
Statistik8413