- Menyatakan tuntutan provisi Tergugat tidak dapat diterima;
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemegang hak yang sah atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00036, Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kelurahan Pangenjurutengah, daftar isian 307 No. 1544/A/2005, daftar isian 208 No. 1684/A/2005, NIB 11.26.06.13.00763, penerbitan tertanggal 29 Oktober 2005, tercatat atas nama Pemegang Hak adalah Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika Purworejo yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No. 24 RT. 001 RW. 007, Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo dengan batas-batas:
- sebelah Utara : tanah Deperindag.
- sebelah timur : tanah Deperindag.
- sebelah selatan : Jalan Raya Jend. Sudirman.
- sebelah barat : sungai saluran irigasi Kedung Putri
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mau mengosongkan tanah objek sengketa seluas kurang lebih 125 m2 dengan batas-batas:
- sebelah Utara : tanah HGB No 00036 a/n PD Graha Husada
- sebelah timur : tanah HGB No 00036 a/n PD Graha Husada
- sebelah selatan : Jalan Raya Jend. Sudirman.
- sebelah barat : sungai saluran irigasi Kedung Putri
- Menghukum kepada Tergugat ataupun pihak-pihak lain yang menguasai, menempati ataupun yang dapatkan hak atas objek sengketa untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa suatu halangan apapun juga kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkerugian Materiil sebesar Rp. 3.690.625 (tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dansekaligus;
- MenghukumTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN PURWOREJO Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Pwr |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2018/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsumar Hidayat, Br Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Medika. Medika. adalah Perbuatan Melawan Hukum; DALAM REKONVENSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI dan REKONVENSI : Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.751.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2018/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2018/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3323 K/Pdt/2019
Pertama : 30/Pdt.G/2018/PN Pwr
Statistik13067