- Menyatakan Terdakwa Drs. DAVID DJOHN SAUDALE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MEMBUAT PENGADUAN PALSU SECARA MEMFITNAH? ; ------------------
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara 4 (Empat) bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian hari putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa sebelum waktu percobaan selama 6 (Enam) bulan berakhir telah melakukan suatu tindak pidana ; -----------------------------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa ; ----------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 9/PID.B/2014/PN.RND |
|
Nomor | 9/PID.B/2014/PN.RND |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aldhytia K. Sudewa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sisera S.n Nenohayfeto hakim Anggota 2: Fransiskus X Lae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
--------------------------------M e n g a d i l i--------------------------- - 1 (satu) lembar resume penyelesaian masalah tanah antara Drs. David Djohn Saudale dan Genesis Elim Nomor : 539/568/KCL/2012 ; ------------------------- - 1 (satu) berkas surat dari Drs. David Djohn Saudale yang ditujukan kepada Kapolres Rote Ndao, perihal : 1. Penyerobotan Tanah Pekarangan, 2. Pengrusakan Tanaman, 3. Penggelapan Batas Tanah Pekarangan, tanggal 19 September 2012 yang ditanda tangani oleh Drs. David Djohn Saudale (tembusan surat dikirim oleh Drs. David Djohn Saudale ke kantor Kecamatan Lobalain) ; -------------------------------------------------------------------------------- Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.B/2014/PN.RND.zip
- Download PDF
- 9/PID.B/2014/PN.RND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/PID.B/2014/PN.RND
Banding : 80/PID/2014/PTK
Statistik222115