Putusan PTUN AMBON Nomor 22/G/2019/PTUN.ABN |
|
Nomor | 22/G/2019/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Sanny Pattipeilohy |
Hakim Anggota | 1. Warisman S. Simanjuntak, 2. Cundo Subhan Arnojo |
Panitera | S. Sos., Semuel Pattipeilohy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tidak diterima;II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Walikota Ambon Nomor - 295 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan atas nama MORITS ROBERT LANTU, S.Pd, NIP. 19640229 198803 1 011.,tanggal 25 April 2019;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Ambon Nomor- 295 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan atas namaMORITS ROBERT LANTU, S.Pd, NIP. 19640229 198803 1 011.,tanggal 25 April 2019;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.365.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/G/2019/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 22/G/2019/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/G/2019/PTUN.ABN
Banding : 52/B/2020/PT.TUN.MKS
Statistik352113