Putusan PN DENPASAR Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Dps |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2016/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | I G. N. Partha Bhargawa, Achmad Peten Sili |
Panitera | I Made Wisnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISIMenolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat uang sebesar Rp. Rp. 4.841.100.000,- (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) ;4. Memerintahkan kepada Panitera / Jurusita Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengangkat sita jaminan yang telah dilaksanakan berdasarkan penetapan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Dps, tanggal 15 Februari 2016 ;5. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ;6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.397.000,- (lima Juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2016/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2016/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PDT/2017/PT DPS
Kasasi : 2335 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 273 PK/Pdt/2020
Pertama : 30/Pdt.G/2016/PN Dps
Statistik8680