- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak dibacakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat (Ic. PT. Wira Kencana Berjaya Abadi) untuk membayar secara tunai hak - hak normatif Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja(PHK) terhadap Penggugat berdasarkan Pasal 169 Undang?undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) dan upah proses dengan total Rp.99.367.142,00 (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 2 x 9 X Rp.2.969.824.,00 =Rp.53.456.832,00
- Uang Penghargaan 6 x Rp. 2.969.824,00 =Rp.17.818.944.00+
- Uang Penggantian hak 15% x Rp.71.275.776.00 =Rp.10.691.366,00+
- Upah selama proses 6 X Rp.2.900.000,00 = Rp. 17.400.000,00 +
Putusan PN MEDAN Nomor 154/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 154/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Betty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA Welas Asih Br. Purba, Total : Rp. 81.967.142,00 + Rp. 17.400.000,00 = Rp. 99.367.142,00 (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah), 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah),-; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik28160