Putusan PT BANTEN Nomor 125/PDT/2018/PT.BTN |
|
Nomor | 125/PDT/2018/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mega Boeana |
Hakim Anggota | H. Erlin Hermanto, Mariana S.m.panjaitan |
Panitera | Sutisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding / semula Penggugat;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 927/Pdt.G/ 2017/PN.Tng tanggal 5 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut, selanjutnya : MENGADILI SENDIRI- Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat untuk seluruhnya;- Menyatakan perkawinan antara Pembanding / Penggugat BENNY GUNARDI GINTING dengan Terbanding / Tergugat DIONESIA SEBAYANG yang telah dicatatkan oleh Pejabat Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil Kota Madya Tingkat II Pematang Siantar sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 110/1995 tanggal 29 Desember 1995 putusan karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap didalam perkara ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang agar mendaftarkan putusan perceraian ini dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian serta mengirimkan pula salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kodya Tingkat II Pematangsiantar untuk dicatat pinggir dari daftar catatan Perkawinan, atau sesuai dengan ketentuan pasal 40 Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu diperintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dicatat pada Register Akta Perceraian ; - Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/PDT/2018/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 125/PDT/2018/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/PDT/2018/PT.BTN
Pertama : 927/Pdt.G/2017/PN Tng
Statistik11229