- Menyatakan Terdakwa Rahmatulloh Ufron Bin Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I (satu)? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmatulloh Ufron Bin Abdul Wahid dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun danpidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,20 (satu koma dua puluh) gram beserta pembungkusnya,
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,20 (satu koma dua puluh) gram beserta pembungkusnya,
- 1 (satu) pipet kaca sisa pakai berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram beserta pipetnya,
- 1 (satu) buah timbangan elektrik beserta kotaknya,
- 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan,
- Alat hisap sabu,
- 3 (tiga) buah korek api,
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO,
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru,
- Uang tunai sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Anton Widyopriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarwedi, Br Hakim Anggota H. Hisbullah Idris |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik246