Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 18 / G /2012 / PTUN. PTK |
|
Nomor | 18 / G /2012 / PTUN. PTK |
Para Pihak | 1. RACHMAWATI, dkk. VS 1. BUPATI KUBU RAYA ,2. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, 3. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PTUN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - R. Basukisantoso |
Hakim Anggota | - Hari Sunaryo, - Gugum Surya Gumilar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | GUGATAN KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | ------------------------------------------M E N G A D I L I;-------------------------------------DALAM PENUNDAAN:-----------------------------------------------------------------------1. Mencabut Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2307/M.PAN-RB/08/2012 tanggal 8 Agustus 2012 Perihal Tanggapan Alokasi Formasi CPNS Tahun 2012 (Obyek Sengketa 4) dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : R/100/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 Perihal : Persetujuan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2012 (Obyek Sengketa 5);---------------------------------------------------------------2. Menyatakan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Pengumuman Bupati Kubu Raya Nomor : 810/0845/BKD-C Tentang Persiapan Pelaksanaan Ujian Ulang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kubu raya Tahun 2012, tanggal 10 Agustus 2012 (Obyek Sengketa 1) tetap berlaku sampai putusan pengadilan ini berkekuatan berkekuatan hukum tetap;---------------------------DALAM EKSEPSI:-----------------------------------------------------------------------------1. Menerima Eksepsi Tergugat 2 tentang Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.275-2827/52 tanggal 21 September 2011 Perihal : Penyelesaian Kasus Ujian / Seleksi CPNS Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010, (obyek sengketa 2) tidak bersifat final;---------------2. Menolak eksepsi Tergugat 1 untuk seluruhnya;------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat II Intervensi untuk sebagian;-----------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor : 810/0845/BKD-C Tentang Persiapan Pelaksanaan Ujian Ulang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2012, tanggal 10 Agustus 2012(obyek sengketa I);----------------------3. Memerintahkan Tergugat 1 untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor : 810/0845/BKD-C Tentang Persiapan Pelaksanaan Ujian Ulang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012(obyek sengketa I):---------------4. Mewajibkan Tergugat 1 untuk menindaklanjuti Keputusan Pengumuman Bupati Kubu Raya Nomor : 811/1321/BKD-C Tentang Penetapan Pelamar Yang Lulus Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010, tanggal 20 Desember 2010, sebagaimana mestinya;-------------------------------------------------------------------5. Menyatakan Gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat II Intervensi terhadap Tergugat 2 dan Tergugat 3 tidak dapat diterima;---------------------6. Menolak gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat II Intervensi untuk selebihnya;-----------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 552.500,- (lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);-------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18_/_G_/2012_/_PTUN._PTK.zip
- Download PDF
- 18_/_G_/2012_/_PTUN._PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 69 K/TUN/2014
Pertama : 18/G/2012/PTUN.PTK
Statistik10478