Putusan PN BEKASI Nomor 836/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 836/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eli Suprapto.sh.hakim Anggota Ardi |
Panitera | Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA SAD BUDI WIBOWO ALS LANDAK BIN SUMINTO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Sad Budi Wibowo Als Landak Bin Suminto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;Membebaskan Terdakwa Sad Budi Wibowo Als Landak Bin Suminto oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Sad Budi Wibowo Als Landak Bin Suminto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto 5,01 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 3,4474 gram. 1 (satu) buah HP merk Vivo berikut kartunya dengan nomor 081212299920.Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 836/Pid.Sus/2019/PN Bks
Kasasi : 385 K/Pid.Sus/2021
Banding : 184/PID. SUS/2020/PT.BDG
Statistik13127