Putusan PN SURABAYA Nomor 138/G/2015/PHI.Sby |
|
Nomor | 138/G/2015/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | Moh.abdur Rohman, Ilasiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -------------------------------2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus sejak tanggal 1 Februari 2016 karena pelanggaran disiplin; -----------3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ---------------------DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI : -----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; ----2. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi yakni : -----------------------------------------------------------------------Upah skorsing sejak bulan Februari 2015 ? bulan Januari 201612 bulan x Rp.8.955.369,- = Rp.107.464.428,- ; ---------------------Tunjangan Hari Raya Tahun 20151 x Rp.8.955.369,- = Rp.8.955.369,- ; ------------------------3. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi tentang penghargaan masa kerja 25 tahun berupa piagam, uang tanda jasa dan medali; ------------------------------------------------------------4. Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; ---DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; --------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar hak pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat Rekonpensi yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------Masa kerja 27 tahun, upah = Rp.8.955.369,- ; ------------------------------------Pesangon 1 x 9 x Rp.8.955.369,- = Rp. 80.598.321,- ; ---Penghargaan masa kerja 10 x Rp.8.955.369,- = Rp. 89.553.690,- ; ---Penggantian hak Rp.170.152.011 x 15% = Rp. 25.522.801,- + ; Jumlah = Rp.195.674.812,- ; ---Terbilang : seratus sembilan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah; --------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar hak Penggugat Rekonpensi tunjangan uang perumahan hari tua, jamsostek dan dana pensiun lembaga keuangan sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama periode tahun 2013 ? 2015 juncto Surat Keputusan Direksi BRI Nomor : S.152-DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin dan Surat Keputusan Direksi BRI Nomor : S.27 ?DIR/SDM/05/2005 tanggal 13 Mei 2005 tentang Pemutusan Hubungan Kerja ; -------------------4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; ----DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ---------------------------------------------Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara; - |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/G/2015/PHI.Sby
Statistik17971