Putusan PN BLITAR Nomor 52/Pdt.G/2016/PN Blt |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2016/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Benhard Mangasi Lumban Toruan |
Hakim Anggota | Phillip Mark Soentpiet, Christina Simanullang |
Panitera | Moh. Aliyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan lelang sesuai Risalah Lelang Nomor: 307/2013 tanggal 27 Maret 2013 atas objek sengketa yang dilakukan Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi di Kantor Turut Tergugat Konvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan Risalah Lelang Nomor: 307/2013 tanggal 27 Maret 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah/ batal demi hukum;5. Menyatakan Tergugat II Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sebagai pembeli yang tidak beritikad baik;6. Memerintahkan kepada Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat Konvensidan/ atau pihak lain yang menguasai objek sengketa untuk tidak memindahtangankan dengan cara apapun terhadap objek sengketa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;7. Menyatakan menunda/menangguhkan permohonan eksekusi terhadap objek sengketa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Konvensi maupun pihak lain yang menguasai objek sengketa untuk tunduk pada putusan ini;9. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI : - Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp.1.933.000,00 (Satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2517 K/Pdt/2018
Pertama : 52/Pdt.G/2016/PN Blt
Statistik15836