Putusan PN TERNATE Nomor 291/Pid.B/2019/PN Tte |
|
Nomor | 291/Pid.B/2019/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Sugiannur, Rudy Wibowo |
Panitera | Muhammad Syahrul Ratuela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MEMBEBASKAN PARA TERDAKWA DARI SEMUA DAKWAAN PENUNTUT UMUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. Hendrik Gorda alias Hendrik dan terdakwa II. Susana The Alias Ci Susan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 2. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;4. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah handphone merk Samsung model GT-N7000 dengan IMEI 359575/199232/0 nomor SIM 082318709070 warna hitam;- 1 (satu) buah handphone merk Blackberry 9800 IMEI 356201045217878 nomor SIM 081381434000 warna hitam; Dikembalikan kepada terdakwa I. Hendrik Gorda Alias Hendrik;- 1 (satu) buah handphone merk Oppo R829 IMEI 35568405859453, nomor SIM 081340799393 warna putih;- 1 (satu) buah handphone merk Blackberry Bold 9780 IMEI 354261047093059 nomor SIM 082318112955 warna putih; Dikembalikan kepada terdakwa II. Susana The Alias Ci Susan;- 1 (satu) buah handphone merk Oppo tipe R827 IMEI 865405025204590 nomor SIM 081340788588 warna hitam putih;- 1 (satu) buah handphone merk Nokia Corporation type RM-609 model E6-00 warna hitam IMEI 354875040515675 nomor SIM 082318112928; Dikembalikan kepada ahli waris Titi Gorda;- 1 (satu) buah handphone merk Samsung duos model SM-G313HZ IMEI 1 : 355308/06/1344/6 IMEI 2 : 355309066213444 warna putih;- 1 (satu) buah handphone Nokia Corporation type RM-709 model X2-01 IMEI 353683/05411388/7;- 1 (satu) buah handphone OPPO warna hitam casing belakang warna putih; Dikembalikan kepada yang berhak;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 843 K/Pid/2020
Pertama : 291/Pid.B/2019/PN Tte
Statistik1820