- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum surat perjanjian kredit No 2012.04.002659/MK/WSB/XII/2017 pada tanggal 29 Desember 2017 dan surat pernyataan pemilik jaminan tertanggal 29 Desember 2017;
- Menyatakan demi hukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar tunggakan kewajibannya sampai dengan tanggal 28 November 2018 sebesar Rp. 26.190.000,- (dua puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah ) secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan;
- Menolak gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN WONOSOBO Nomor 26/Pdt.G/2018/PN Wsb |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2018/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emma Sri Setyowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Suryanta, Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Wibowo Haryoko |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 241.000,00 ( Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 158/Pdt/2019/PT SMG
Kasasi : 3120 K/Pdt/2019
Pertama : 26/Pdt.G/2018/PN Wsb
Statistik1487