- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING
- MENGUATKAN PUTUSAN VERZET PENGADILAN AGAMA JAMBI NOMOR 454/PDT.G/2019/PA.JMB TANGGAL 29 JANUARI 2020MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 04 JUMADIL AKHIR 1441 HIJRIAH DENGAN MEMPERBAIKI SUSUNAN DAN BUNYI AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM TERGUGAT/PELAWAN MEMBAYAR NAFKAH UNTUK KEDUA ORANG ANAK YANG BERNAMA ANSHARULLAH AL FARABI DAN SHABRINA NAYLA RIZKI SEBESAR RP 5.000.000,-(LIMA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUN MELALUI PENGGUGAT/TERLAWAN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PELAWAN/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 644.000,- ( ENAM RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU RUPIAH );
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/TERLAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 155.000,- ( SERATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH
- Menerima permohonan banding Pembanding
- Menguatkan putusan Verzet Pengadilan Agama Jambi Nomor 454/Pdt.G/2019/PA.Jmb tanggal 29 Januari 2020Masehi, bertepatan dengan tanggal 04 Jumadil Akhir 1441 Hijriah dengan memperbaiki susunan dan bunyi amar putusan sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat/Pelawan membayar nafkah untuk kedua orang anak yang bernama Ansharullah Al Farabi dan Shabrina Nayla Rizki sebesar Rp 5.000.000,-(Lima juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun melalui Penggugat/Terlawan diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan kepada Pelawan/Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 644.000,- ( Enam ratus empat puluh empat ribu rupiah );
- Membebankan kepada Pembanding/Terlawan untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 155.000,- ( Seratus lima puluh lima ribu rupiah
Putusan PTA JAMBI Nomor 10/Pdt.G/2020/PTA.Jb |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2020/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bustamin Hp |
Hakim Anggota | H. S. Syekhan Al Jufri, M.esybrh. Nazarlis Chan |
Panitera | Dra. Hj. Sy Ummi Kalsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENERIMA PERLAWANAN PELAWAN; 2.MENYATAKAN PERLAWANAN PELAWAN TIDAK BENAR; 3.MEMPERTAHANKAN PUTUSAN VERSTEK NOMOR 454/PDT.G/2019/PA.JMB TANGGAL 24 JULI 2019 DENGAN MEMPERBAIKI DICTUM PUTUSAN ANGKA 5 (LIMA) SEHINGG BERBUNYI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menerima perlawanan Pelawan; 2.Menyatakan perlawanan Pelawan tidak benar; 3.Mempertahankan putusan verstek Nomor 454/Pdt.G/2019/PA.Jmb tanggal 24 Juli 2019 dengan memperbaiki dictum putusan angka 5 (lima) sehingg berbunyi : |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2020/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2020/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 808 K/Ag/2020
Banding : 10/Pdt.G/ 2020/PTA.Jb.
Statistik141269