- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari perkawinan antara Alm. Ali Latif dengan Mery Tolego;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 41 Tahun 1977 yang telah dibalik nama pada tanggal 17 September 2013 atas nama 1) Mery Tolego; 2) Irmawati, SH; 3) Ir. Enny Wahyuni (Penggugat) dan 4) Ir. Veri Andhika, selaku para ahli waris adalah sah dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum pembuktian;
- Menyatakan objek sengketa yang terletak di Jl. Sungai Ogotion Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, seluas 1.200 meter persegi dengan batas-batas:
Putusan PN PALU Nomor 94/Pdt.G/2017/PN Pal |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2017/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ernawaty, Br Hakim Anggota Erianto Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat tersebut; II. DALAM POKOK PERKARA: Utara : Perumahan Penduduk (dahulu Persawahan Rakyat) Timur : Kintal H.A.R. Dg. Thalib Selatan : Jalan Sungai Ogotion Barat : Kintal Chaerudin Modjo (Masjid Nurul Qolbi) Adalah hak milik Penggugat; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat yang menempati serta menguasai objek sengketa tanpa didasari pada alas hak yang sah menurut hukum adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman dan bebas dari beban pembiayaan-pembiayaan dalam bentuk apapun; 7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa tersebut; 8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsome) kepada Penggugat sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya bilamana Para Tergugat dan Turut Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 9. Menghukum bagi siapa saja yang terkait atau berkepentingan dengan perkara ini untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.916.000,00 (satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PDT/2018/PT PAL
Pertama : 94/Pdt.G/2017/PN Pal
Statistik10932