Putusan PT BANJARMASIN Nomor 43/PDT/2018/PT BJM |
|
Nomor | 43/PDT/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Urdiyatmi |
Hakim Anggota | Mulyanto, & H. Sulasdiyanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Bln, tanggal 28 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai pemilik yang sah dan benar atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Kusuma Negara RT. 04, Desa Mattone, Kampung Baru, Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, (dahulu jalan Haji Muhammad Nurung, RT.IV, Desa Kampung Baru, Kec. Kusan Hilir, Kab. Kotabaru, Provinsi Kalimantan selatan), dengan ukuran tanah bagian sebelah utara 27 m, bagian sebelah timur 25 m, bagian sebelah selatan 27 m, dan bagian sebelah barat 25 m, atau seluas 675 m2.(enam ratus tujuh puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : M. BusranSebelah Timur : M. MasriSebelah Selatan : Jalan Haji Muhammad Nurung Sebelah Barat : Jalan Umum (Jalan Andi Idham)berdasarkan surat keterangan ganti rugi Nomor 014/SKGR/KDKB/IX/95, tertanggal 14 September 1995, diketahui oleh Kepala Desa Kampung Baru;3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah sengketa tanpa ijin dari Penggugat adalah merupakan perbuatan tanpa hak melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan sebidang tanah yang terletak di Jl. Kusuma Negara RT. 04, Desa Mattone, Kampung Baru, Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, (dahulu jalan Haji Muhammad Nurung, RT.IV, Desa Kampung Baru, Kec. usan Hilir, Kab. Kotabaru, Provinsi Kalimantan selatan), dengan ukuran tanah bagian sebelah utara 27 m, bagian sebelah timur 25 m, bagian sebelah selatan 27 m, dan bagian sebelah barat 25 m, atau seluas 675 m2.(enam ratus tujuh puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sbb :Sebelah Utara : M. BusranSebelah Timur : M. MasriSebelah Selatan : Jalan Haji Muhammad Nurung Sebelah Barat : Jalan Umum (Jalan Andi Idham)kepada Penggugat secara sukarela dalam keadaan kosong dan baik; 5. Menghukum para Terbanding ? semula para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PDT/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 43/PDT/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PDT/2018/PT BJM
Pertama : 23/Pdt.G/2017/PN Bln
Statistik4333