Putusan PN MAGELANG Nomor 34/PDT.G/2013/PN.MGL |
|
Nomor | 34/PDT.G/2013/PN.MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Riswanti |
Hakim Anggota | Husnul Khotimah, Elta Tamtama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI ---------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan eksepsi Tergugat I dan tergugat II tidak dapat diterima. ---------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian .------------2. Menyatakan menurut hukum obyek sengketa yaitu sertifikat Hak Milik No. 718, seluas 575 m2 adalah milik sah dari PARA PENGGUGAT .----------------------------------------------------------------3. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. -DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi untuk sebagian. ------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Penggugat dalam Rekonpensi adalah Penggugat yang benar, beritikad baik dan harus dilindungi hukum.-------------3. Menyatakan Para Tergugat Dalam Rekonpensi adalah debitur yang tidak beritikad baik. ----------------------------------------------------4. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi Wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Kredit No.05 tanggal 14 Oktober 2008 dan Akta Perjanjian Kredit No. 07 tertanggal 22 Juli 2009 berikut perubahan-perubahannya. -------------------------------------------------5. Memerintahkan para Tergugat rekonpensi untuk memenuhi kewajiban kreditnya sesuai perjanjian kredit yaitu sebesar Rp.1.052.666.902,- (satu milyar lima puluh dua juta enam ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus dua rupiah) per 27 Februari 2013 yang terdiri dari fasilitas KMK sebesar Rp. 934.648.625,- (sembilan ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dan fasilitas KI sebesar Rp. 118.018.277,- (seratus delapan belas juta delapan belas ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah). ---------------------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya . --------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.949.000 ( satu juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah ); ---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 34/Pdt.G/2013/PN.Mgl
Statistik1077