Putusan PN TENGGARONG Nomor 408/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
|
Nomor | 408/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I R W A N |
Hakim Anggota | Yulinda Trimurti Asih Muryati, Ari Listyawati |
Panitera | Lis Suryani.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa TRI EDI Bin H. FUAD JAPRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I???; --------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; ------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------??? 5 (lima) poket narkotika jenis metafetamina dibungkus dalam 3 (tiga) bungkus plastik kecil dengan netto 3,6 (tiga koma enam) gram; ----------------------------??? 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna kuning hitam; --------------------------------??? 1 (satu) buah alat timbangan elektronik merk DEKKO warna silver; ---------------??? 1 (satu) kotak rokok Malboro warna hitam hijau; -----------------------------------??? 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk Dji Samsoe; --------------------------------??? 1 (satu) buah korek gas warna bening; ----------------------------------------------??? 3 (tiga) ball plastik kecil; -------------------------------------------------------------??? 2 (dua) potong dan 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih; -------------------??? 1 (satu) buah pipet dari kaca; --------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah jarum pentul dan peniti kecil; ----------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------??? Uang tunai sebesar Rp.2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu Rupiah); ------------Dirampas untuk Negara; --------------------------------------------------------------??? Uang tunai sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah); ----------------------------Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa TRI EDI Bin H. FUAD JAPRI; ------------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pid.Sus/2014/PN.Trg
Statistik370