- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RAHMAD ADI NAYAS Alias MAMAT Bin NAJAMUDIN YASIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut", sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah parang samurai terbuat dari besi dan ujungnya runcing dan salah satu sisinya tajam dengan ukuran panjang 100 cm (kurang lebih seratus senti meter) dan gagangnya terdapat tali warna merah;
- 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp.5000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 135/Pid.B/2020/PN Rah |
|
Nomor | 135/Pid.B/2020/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Sayudi Maksudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi RUBENS T. SINDARA Bin TOTO SINDARA; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.B/2020/PN Rah
Statistik640