Putusan PN MATARAM Nomor 106/Pid.B/2016/PN Mtr |
|
Nomor | 106/Pid.B/2016/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkoba |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marice Dillak |
Hakim Anggota | - A. A. Putu Ngr Rajendra, Um - Ferdinand Marcus Leander |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TINGKAT I : " HUKUM " |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ISHAK Alias TAK Alias DOYOK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000;(satu milyar rupiah) bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama: 6(enam)bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agarTerdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 9 (sembilan) bungkus kecil kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan palstik / klip transparan dan setelah ditimbang dengan plastik / klip transparan masing-masing seberat 5,35 (lima koma tiga lima) gram, 5,37 (lima koma tiga tujuh) gram, 5,32 (lima koma tiga dua) gram, 5,35 (lima koma tiga lima) gram 5,35 (lima koma tiga lima) gram 5,32 (lima koma tiga dua) gram, 5,35 (lima koma tiga lima) gram, 4,33 (empat koma tiga tiga) gram dan 0,71 (nol koma tujuh satu) gram dengan jumlah kesulurahnya seberat 42,45 (empat puluh dua koma empat lima) gram.- 30 (tiga puluh) butir pil / tablet warna pink merk kupu-kupu yang diduga pil Extacy dibungkus plastik transparan dan setelah ditimbang dengan plastik transparan masing-masing seberat 3,22 (tiga koma dua dua) gram, 3,25 (tiga koma dua lima) gram dan 3,20 (tiga koma dua nol) gram dengan jumlah keseluruhan seberat 9,67 (sembilan koma enam tujuh) gram.- 1 (satu) buah kotak warna biru gambar Doraemon.- 1 (satu) buah pipet plastik warna merah yang berbentuk sendok.- 1 (satu ) buah pipet plastik warna kuning berbentuk sekop.- 1 (satu ) buah plastic warna putih bening berbentuk sekop.- 1 (satu) buah timbangan Elektrik warna Silver merk CAMRY.o Semuanya dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan rincian Rp. 100.000,- sebanyak 54 lembar dan Rp. 50.000,- 26 lembar yang diduga hasil transaksi Narkotika jenis Shabu dan pil Extacy tersebut.o Dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.B/2016/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 106/Pid.B/2016/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2016/PN Mtr
Statistik2020