Putusan PN Parigi Nomor 12/PDT.G/2015/PN PRG |
|
Nomor | 12/PDT.G/2015/PN PRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jayadi Husain |
Hakim Anggota | Effendy Kadengkang, Brariansyah |
Panitera | Yuli Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II atas jaminan Penggugat berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 487/Masigi serta bangunan diatasnya sebagaimana Risalah Lelang Nomor 057/2015 tanggal 21 Januari 2015 adalah sah menurut hukum;4. Menetapkan pembelian lelang oleh Tergugat III atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 487/Masigi serta bangunan diatasnya sebagaimana Risalah Lelang Nomor 057/2015 tanggal 21 Januari 2015 adalah sah menurut hukum;5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 285.500.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.054.000,00,- (empat juta lima puluh empat ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3439 K/Pdt/2016
Banding : 44/PDT/2016/PT PAL
Peninjauan Kembali : 754 PK/Pdt/2018
Pertama : 12/PDT.G/2015/PN PRG
Statistik13911