Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 14 /Pdt.G/2014/PN.Lbp |
|
Nomor | 14 /Pdt.G/2014/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Agus Jaya |
Hakim Anggota | Akbar Isnanto, R. Zainal Arief |
Panitera | Darliana Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah seluas 20 x 77 meter atau seluas 1540 m2 yang terletak di Jalan Kolam, Desa / Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan rincian batas-batas sebagai berikut : ??? Sebelah Utara lebarnya 20 meter, berbatas dengan Gang Kolam; ----------??? Sebelah Selatan lebarnya 20 meter, berbatas dengan Kelurahan Bandar Selamat; -----------------------------------------------------------------------------------??? Sebelah Timur panjangnya 77 meter, berbatas dengan tanah Hasanuddin Hrp; -------------------------------------------------------------------------------------------??? Sebelah Barat panjangnya 77 meter, berbatas dengan Lorong Toba Nauli; ---------------------------------------------------------------------------------------Adalah merupakan harta peninggalan Alm. Rahmadsyah Parinduri yang meninggal dunia tahun 2001 dan sekarang Penguasaannya menjadi hak Penggugat-penggugat; ----------------------------------------------------------------------3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan surat-surat : ---1. Surat Keterangan Camat yang dikeluarkan oleh Pejabat Kecamatan Nomor 17/3 tanggal 25 Januari 1982; ---------------------------------------------2. Surat Keterangan Kepala Desa Medan Estate Nomor : 12/ME/1982 tanggal 23 Januari 1982; --------------------------------------------------------------3. Surat Pengakuan dari pihak II tanggal 26 Januari 1982; ----------------------4. Surat Keterangan tidak silang sengketa dari Kantor Kepala Desa Medan Estate Nomor 590/165/SKT/ME/88 tanggal 05 September 1988; ----------5. Surat Sekretaris Wakil Presiden RI Nomor R-101/WK.Pres/Set/3/; -------6. Tanda Pembayaran PBB tahun 1986 s/d 1996; ---------------------------------Adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat-penggugat; -------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh surat-surat sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 diatas kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus; ----------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 616.000.- (enam ratus enam belas ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; --------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14 /Pdt.G/2014/PN.Lbp
Statistik260