Putusan PN ENDE Nomor 7/Pdt.G/2018/PN.End |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN.End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 7/Pdt.G/2018/PN.EndPENGADILAN NEGERI ENDE |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Putu Pandan Sakti |
Hakim Anggota | Junus D. Seseli, Y. Yudha Himawan |
Panitera | - Aprianus E. Udju |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari TERGUGAT;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat I selaku Mosalaki Ria Bewa Tana Moni-Watugana dalam masyarakat hukum adat Moni bersama-sama dengan Penggugat II dan Penggugat III adalah ahli waris sah dari Almarhum KAKI KABU;3. Menyatakan bahwa Tergugat adalah anak dari Almarhumah MARIA RASI WANGGE dan Almarhumah MARIA RASI WANGGE adalah anak dari Almarhum PIUS RASI WANGGE yang merupakan anggota masyarakat hukum adat Lise;4. Menyatakan bahwa Almarhum KAKI KABU dan keturunannya adalah pemilik yang sah secara turun temurun atas obyek tanah sengketa yang oleh masyarakat hukum adat Moni dalam budaya adat Lio - Ende dikenal dengan nama Tana Nggoro (Tana Laki Watu Ongga) termasuk tanah yang bernama tanah ???Detu Kombo???, yang terletak di Dusun Watugana, Desa Koanara, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende dengan batas-batas sebagai berikut:??? Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Mati;??? Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan jurusan Moni - Jopu;??? Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya jurusan Ende ??? Maumere;??? Sebelah Barat berbatasan dengan Kali Lowo Mutu ; 5. Menyatakan tanah obyek sengketa adalah sah tanah warisan leluhur Para Penggugat selaku Mosalaki Ria Bewa Tana Moni-Watugana dalam masyarakat hukum adat Moni yang dipinjam pakaikan oleh Almarhum KAKI KABU kepada Almarhum PIUS RASI WANGGE;6. Menyatakan Tergugat tidak memiliki alas hak yang sah atas tanah obyek sengketa;7. Menyatakan penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat dan/atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat dengan tanpa sepengetahuan dan/atau tanpa persetujuan/tanpa Izin dari Para Penggugat adalah merupakan penguasaan tanpa alas hak yang sah serta merupakan perbuatan melawan hukum; 8. Menyatakan tidak sah pemberian izin menempati dan menyewakan atas tanah obyek perkara oleh pihak Tergugat kepada pihak lain dan / atau kepada Para Turut Tergugat tanpa adanya persetujuan dari pihak Para Penggugat;9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah obyek perkara;10. Menghukum Tergugat serta orang-orang atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat untuk mengosongkan obyek perkara serta membongkar apa saja yang ada di atasnya dan menyerahkan tanah obyek perkara tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat atau beban apapun, dan/atau bila perlu dengan bantuan aparat keamanan;11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk melaksanakan dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 10.291.000,-(sepuluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);13. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 241 K/Pdt/2020
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PN.End
Statistik321240