- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE TANGGAL 10 SEPTEMBER 2019 NOMOR 21/PDT.G/2019/PN KBJ, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, II TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN YANG TELAH DILETAKKAN DALAM PERKARA TERDAHULU;
- MENYATAKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE DENGAN PERKARA NO.45/PDT.G/1995/ PN .KBJ TERTANGGAL 29 JANUARI 1996 YO. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN DENGAN PERKARA :385/PDT/1996/PT-MDN TERTANGGAL 29 JANUARI 1996 YO PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REG. NO.2840 K/PDT/1999 TERTANGGAL 31 AGUSTUS 2000 ADALAH SAH DEMI HUKUM;
- MENYATAKAN PERBUATAN PARA TERBANDING SEMULA PARATERGUGAT YANG TIDAK MEMATUHI ISI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE DENGAN PERKARA NO.45/PDT.G/1995/ PN.KBJ TERTANGGAL 29 JANUARI 1996 YO. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN DENGAN PERKARA :385/PDT/1996/PT-MDN TERTANGGAL 29 JANUARI 1996 YO PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REG. NO.2840 K/PDT/1999 TERTANGGAL 31 AGUSTUS 2000 ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UTANGNYA KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERHITUNG SEJAK 5 JUNI TAHUN 1995 SEBESAR RP 108.800.000,-(SERATURS DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH DITAMBAH DENGAN BUNGA 2% SETIAP BULANYA ATAU SAMA DENGAN RP. 2.176.000,-(DUA JUTA SERATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU RUPIAH)/BULAN SAMPAI DENGAN DIBAYAR LUNAS;
- MENYATAKAN TANAH SESUAI DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.24 ATAS NAMA SITTI BR. GINTING YANG MANA TANAH TERSEBUT TERLETAK DI DESA SAMURA KECAMATAN KABANJAHE, KABUPATEN KARO , SELUAS 4.982 M2 ( EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DUA METER PERSEGI ) SEBAGAI JAMINAN UTANG KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT YANG TELAH DILETAKKAN SITA JAMINAN DENGAN BATAS -BATASNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ATAU ORANG LAIN YANG MENDAPAT HAK DARINYA UNTUK MENGOSONGKAN TANAH PERLADANGAN SEBAGAIMANA SERTIFIKAT HAK MILIK NO.24 ATAS NAMA SITTI BR. GINTING UNTUK SELANJUTNYA DILAKUKAN LELANG EKSEKUSI;
- MENYATAKAN PUTUSAN INI DAPAT DIJALANKAN DENGAN SERTA MERTA WALAUPUN ADA VERZET. BANDING DAN KASASI;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.1.155.000,-(SATU JUTA SERATUR LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) DAN DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 10 September 2019 Nomor 21/Pdt.G/2019/PN Kbj, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi dari Para Terbanding semula Tergugat I, II tersebut;
- Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara terdahulu;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan perkara No.45/PDT.G/1995/ PN .Kbj tertanggal 29 Januari 1996 Yo. Putusan pengadilan Tinggi Medan dengan perkara :385/PDT/1996/PT-MDN Tertanggal 29 Januari 1996 Yo Putusan Mahkamah Agung Reg. No.2840 K/PDT/1999 Tertanggal 31 Agustus 2000 adalah sah demi hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Terbanding semula ParaTergugat yang tidak mematuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan perkara No.45/PDT.G/1995/ PN.Kbj tertanggal 29 Januari 1996 Yo. Putusan pengadilan Tinggi Medan dengan perkara :385/PDT/1996/PT-MDN Tertanggal 29 Januari 1996 Yo Putusan Mahkamah Agung Reg. No.2840 K/PDT/1999 Tertanggal 31 Agustus 2000 adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar utangnya kepada Pembanding semula Penggugat terhitung sejak 5 Juni Tahun 1995 sebesar Rp 108.800.000,-(seraturs delapan juta delapan ratus ribu rupiah ditambah dengan bunga 2% setiap bulanya atau sama dengan Rp. 2.176.000,-(dua juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah)/bulan sampai dengan dibayar lunas;
- Menyatakan Tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.24 atas nama Sitti Br. Ginting yang mana tanah tersebut terletak di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo , seluas 4.982 M2 ( Empat Ribu Sembilan Ratus delapan Puluh dua Meter persegi ) sebagai jaminan utang kepada Pembanding semula Penggugat yang telah diletakkan sita jaminan dengan batas -batasnya sebagai berikut :
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat atau orang lain yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan Tanah Perladangan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.24 atas nama Sitti Br. Ginting untuk selanjutnya dilakukan lelang eksekusi;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada Verzet. Banding dan kasasi;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat pertama sebesar Rp.1.155.000,-(satu juta seratur lima puluh lima ribu rupiah) dan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 627/Pdt/2019/PT MDN |
|
Nomor | 627/Pdt/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota |
- Poltak Sitorus, suwidya |
Panitera | Herri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN UMUM - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JURANG - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN RASA PELAWI - SEBELAH UTARA BRBATAS DENGAN PERGUNAN PURBA DILAKUKAN EKSEKUSI LELANG JIKA PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TETAP TIDAK MEMBAYAR HUTANG BERIKUT BUNGANYA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Umum - Sebelah Barat Berbatas dengan Jurang - Sebelah selatan berbatas dengan Rasa Pelawi - Sebelah Utara brbatas dengan Pergunan Purba dilakukan eksekusi lelang jika Para Terbanding semula Para Tergugat tetap tidak membayar hutang berikut bunganya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 627/Pdt/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 627/Pdt/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3669 K/PDT/2021
Banding : 627/Pdt/2019/PT MDN
Statistik10641