- Menyatakan Terdakwa I Santoso Budi Utomo Bin Sugijono , Terdakwa II Pandri Iswahyudi Bin Kasijadi , Terdakwa III Sohiful Arifin Bin Abdul Latip dan Terdakwa IV Kris Subiyantoro Bin Mochamad Bari Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika?sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Santoso Budi Utomo Bin Sugijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, Terdakwa II Pandri Iswahyudi Bin Kasijadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, Terdakwa III Sohiful Arifin Bin Abdul Latip oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Terdakwa IV Kris Subiyantoro Bin Mochamad Bari Wijaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan Denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara masing - masing selama 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah klip plastic yang berisi shabu seberat 5,01 gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) buah HP merk ASUS warna hitam silver,
- 2 (dua) buah sedotan ,
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan,
- 1 (satu) buah bong,1 (satu) buah pipet,
- 1 (satu) buah HP merk strawbery warna hitam,
- 1 (satu) buah HP merk samsung J2 prime warna coklat
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra fit warna hitam W-4844-NE
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 111/Pid.Sus/2018/PN Pbl |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2018/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Rina Sihombing |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sylvia Yudhiastika, hakim Anggota 2: Isnaini Imroatus Solichah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1362 K/PID.SUS/2019
Pertama : 111/Pid. Sus/2018/PN Pbl
Statistik767