- Menyatakan Terdakwa I. Harmina, SE dan Terdakwa II. Subroto, SE Alias Toto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan yang dilakukan secara bersama- sama???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Harmina, SE dan Terdakwa II. Subroto Alias Toto dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 16 Juni 2016 kepada HERMINA;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda trima uang sebesar Rp. 185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) tanggal 28 Juni 2016 kepada HERMINA;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan sdri. HERMINA yang menyatakan kwitansi pembayaran sementara kepada MARTHA TANGKE DATU tanggal 22 Agustus 2016 senilai Rp. 285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) adalah fiktif/ rekayasa untuk kepentingan adminstrasi saja;
- 1 (satu) lembar kwitansi formalitas untuk kerpeluan adminstrasi yang menyatakan penggembalian pinjaman sementara tanggal 22 Agustus Rp. 285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) adalah fiktif/ rekayasa ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penggembalian dana kepada MARTHA TANGKE DATU sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu)m lembar bukti transfer Bank BRI kepada MARTHA TANGKE DATU sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 8 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI kepada MARTHA TANGKE DATU sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 9 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar bukti transfer melalui ATM BRI tanggal 12 Agustus 2016 kepada MARTHA TANGKE DATU sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti transfer melalui ATM BRI tanggal 18 Agustus 2016 kepada MARTHA Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 278/Pid.B/2018/PN Mks |
|
Nomor | 278/Pid.B/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Mona Pandegirot |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani, Br Hakim Anggota Aris Gunawan.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Husna Machmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1109 K/Pid/2018
Pertama : 278/Pid.B/2018/PN Mks
Statistik516