Putusan PN DUMAI Nomor 31/PDT.G/2011/PN.DUM |
|
Nomor | 31/PDT.G/2011/PN.DUM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Barita Saragih |
Hakim Anggota | 2. Ade Suherman, 1. Abd. Kadir |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I sebagai Kepala Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat pada Tahun 1983 yang telah dengan sengaja menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas nama Para Tergugat di atas tanah objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai/mengusahakan tanah milik Para Penggugat seluas 32 (tiga puluh dua) hektar yang terletak di wilayah Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai adalah Perbuatan Melawan Hukum;4. Menetapkan Para Penggugat adalah Pemilik yang sah dan berhak atas tanah seluas 32 (tiga puluh dua) hektar, yang terletak di wilayah Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, yang berbatas dan berukuran:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kelompok EDI GAGAP, sepanjang 680 meter;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah berlukar masyarakat sepanjang 468 meter;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kelompok JONO dan sepanjang Rodikin 680 meter;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah belukar masyarakat sepanjang 468 meter;5. Menyatakan surat tanda kepemilikan tanah Para Penggugat sebanyak 18 (delapan belas) surat sah dan berkekuatan hukum yaitu:1. Surat Keterangan Nomor : 340/22/76 tanggal 22 Mei 1976 Atas nama BADRI;2. Surat Keterangan Nomor : 31/22/76 tanggal 22 Mei 1976 Atas nama BAKRI;3. Surat Keterangan Nomor : 9/22/76 tanggal 22 Mei 1976 Atas nama UMAR SAHIT;4. Surat Keterangan Nomor : 27/22/76 tanggal 22 Mei 1976 Atas nama KUSMEN;5. Surat Keterangan Nomor : 32 /22/76 tanggal 22 Mei 1976 Atas nama MARGONO;6. Surat Keterangan Nomor : 40/22/76 tanggal 22 Mei 1976 Atas nama NUH;7. Surat Keterangan Nomor : 6/22/76 tanggal 22 Mei 1976 atas nama SUKIJO;8. Surat Keterangan Nomor : 26/22/76 tanggal 22 Mei 1976 atas nama SUPARNO;9. Surat Keterangan Nomor : 47/22/76 tanggal 22 Mei 1976 atas nama SENEN;-10. Surat Keterangan Nomor : 4/22/76 tanggal 22 Mei 1976 atas nama SODIK;11. Surat Keterangan Nomor : 19/22/76 tanggal 22 Mei 1976 atas nama RUSDI;12. Surat Keterangan Nomor : 44/22/76 tanggal 22 Mei 1976 atas nama NYAMIKUN;13. Surat Keterangan Nomor : 7/22/76 tanggal 22 Mei 1976 atas nama ACING;14. Surat Keterangan Nomor : 30/22/76 tanggal 22 Mei 1976 atas nama SAFI,I;15. Surat Keterangan Nomor : 8/22/76 tanggal 22 Mei 1976 atas nama SAPAR HASAN;16. Surat Keterangan Nomor : 29/22/76 tanggal 22 Mei 1976 atas nama RAMLAN;17. Surat Keterangan Nomor : 20/22/76 tanggal 22 Mei 1976 atas nama PAIMAN/PAEMAN;18. Surat Keterangan Nomor : 28/22/76 tanggal 22 Mei 1976 atas nama MARJUKI;6. Menyatakan semua surat-surat tanda kepemilikan tanah Para Tergugat di atas tanah objek perkara adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;7. Menghukum Para Tergugat dan siapapun yang mendapat hak darinya untuk mengosogkan dan menyerahkan tanah objek perkara seluas 32 (tiga puluh dua) hektar, dalam keadaan baik dan terbebas dari penguasaan pihak lain Kepada Para Penggugat tanpa syarat, yang terletak di wilayah Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai yang berbatas dan berukuran;- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kelompok EDI GAGAP, sepanjang 680 meter;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah berlukar masyarakat sepanjang 468 meter;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kelompok JONO dan RODIKIN sepanjang 680 meter;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah belukar masyarakat sepanjang 468 meter;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) kepada setiap Para Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, bilamana nantinya tidak mematuhi dan melaksanakan isi putusan perkara ini;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya?biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.2.944.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah);10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3148 K/Pdt/2012
Pertama : 31/PDT.G/2011/PN.Dum
Statistik626