Putusan PT BANDUNG Nomor 249/PID.SUS/2018/PT BDG |
|
Nomor | 249/PID.SUS/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ade Komarudin |
Hakim Anggota | Berlin Damanik, Bragus Hariyadi |
Panitera | H. Soetjipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI KUASA HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA ; MENYATAKAN TERDAKWA JAJANG HIDAYAT BIN H. SULAIMAN (ALM) TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM ; 1 (SATU) BUNGKUS KECIL PLASTIK KLIP BENING DIDUGA BERISI KRISTAL SHABU; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN . 3 ( TIGA ) LEMBAR MUTASI HARIAN BANK BCA NOMOR REK. 2312432642 AN. JAJANG HIDAYAT HAL. 1 S/D HAL. 3. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 1 ( SATU ) BUAH BUKU TABUNGAN BANK BCA AN. JAJAN HIDAYAT DENGAN NOMOR REK. 2312432642. DI KEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA JAJANG HIDAYAT BIN H. SULAIMAN. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPAIH) ; |
Catatan Amar |
Menerima Permintaan Banding dari Kuasa Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwakarta ; Menyatakan Terdakwa Jajang Hidayat bin H. Sulaiman (alm) tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ; 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening diduga berisi kristal shabu; Dirampas untuk dimusnahkan . 3 ( tiga ) lembar mutasi harian Bank BCA Nomor Rek. 2312432642 an. Jajang Hidayat hal. 1 s/d hal. 3. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 1 ( satu ) buah buku tabungan Bank BCA an. Jajan Hidayat dengan Nomor Rek. 2312432642. Di kembalikan kepada terdakwa Jajang Hidayat Bin H. Sulaiman. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupaih) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 249/PID.SUS/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 249/PID.SUS/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 249/PID.SUS/2018/PT BDG
Statistik3522