Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 07/Pdt./2014/PT.TK. |
|
Nomor | 07/Pdt./2014/PT.TK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budi Setiyono |
Hakim Anggota | Ismail, Susmanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari para Pembanding ? semula para Tergugat;- ----------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang tanggal 19 September 2013 Nomor:121/Pdt.G/2012/PN.Tk. yang dimohonkan banding tersebut;- ------------------------------------------------------------------------- Menghukum para Pembanding/para Tergugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- ----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/Pdt./2014/PT.TK..zip
- Download PDF
- 07/Pdt./2014/PT.TK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1327 K/Pdt/2015
Banding : 07/Pdt/2014/PT.TK
Statistik6337