- Menyatakan Terdakwa AHMAD SIDIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair
- Membebaskan Terdakwa AHMAD SIDIK oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum tersebut.
- Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan.
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar foto copy KTP an.AHMAD SIDIK dengan NIK : 3528102811740024 alamat Dusun Gunung Timur, Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan yang telah dilegalisir Kantor Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak, 1 (satu) lembar foto copy KK an.AHMAD SIDIK dengan alamat AHMAD SIDIK Dusun Gunung Timur, Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan yang telah dilegalisir Kantor Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak, 1 (satu) lembar foto copy Duplikat Buku Nikah an.AHMAD SIDIK dengan Nomor KK : 13.28.12Pw.05.52.2008 alamat Dusun Gunung Timur, Desa Waru Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan yang telah dilegalisir Kantor Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak, 1 (satu) lembar foto copy Sidik Jari kedua tangan AHMAD SIDIK beserta fotonya yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak, 1 (satu) lembar foto copy buku PASPOR an.AHMAD SIDIK dengan nomor : R223561 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak tertanggal 21 November 2007 yang telah dilegalisir Kantor Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak, 1 (satu) lembar foto copy buku PASPOR an.AHMAD SIDIK dengan nomor : V215263 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak tertanggal 20 Mei 2010 yang telah dilegalisir Kantor Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak, Dikembalikan kepada Saksi SUTOYO,S.Sos,M.M, 1 (satu) Buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) an.AHMAD SIDIK dengan NIK : 35.2712.281174.0001 yang dikeluarkan di Sampang tanggal 09 November 2007, 1 (satu) Buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) an.AHMAD SIDIK dengan NIK : 35.2712.281174.0002 yang dikeluarkan di Sampang tanggal 30 Juli 2013, Dikembalikan kepada Terdakwa.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan PN SAMPANG Nomor 255/Pid.B/2014/PN Spg |
|
Nomor | 255/Pid.B/2014/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrida Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Ismail Gunawanbr Hakim Anggota Sri Wijayanti Tanjung |
Panitera | Supriady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pid.B/2014/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 255/Pid.B/2014/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/PID.B/2014/PN.SPG
Statistik4224