Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 214/Pid.Sus/2016/PN Tpg |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2016/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | pelayaran |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frizal |
Hakim Anggota | 1.guntur Kurniawan, 2.santonius Tambunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Herjonh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mempekerjakan seseorang di kapal tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan dan turut serta mengangkut muatan tanpa izin Pemerintah?; ---------------------------------2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; ----------------------------------3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena dipidana sebelum lewat waktu percobaan 1 (satu) tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana; ------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -----------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------- 1 (satu) unit kapal KM. Kawal Bahari-I yang terbuat dari kayu berbendera Indonesia, tonage 128 ton mesin merek cummins; ----------- Barang bukti berupa: ----------------------------------------------------------------a. Buku Kesehatan CO1-0031262 tanggal 10 Nopember 2015; --------b. Buku Sijil KM. Kawal Bahari-I; ------------------------------------------------c. Surat Ukur Internasional (1969) International Tonage Certificate (1969) No. 1673; -----------------------------------------------------------------d. Pas besar tanggal 9 Oktober 2015; -----------------------------------------e. Sertifikat keselamatan Radio Kapal Barang No. PK. 002/ 5/ 7/ KSOP/ KJG-2015 tanggal 30 Nopember 2015; --------------------------f. Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK. 006/ 6/ 4/ KSOP/ KJG-2015 tanggal 30 September 2015; -------------------g. Sertifikat Keselamatan konstruksi kapal barang No. PK. 005/ 9/ 9/ KSOP/ KJG-2015 tanggal 30 September 2015; -------------------------h. Sertifikat garis muat kapal, daerah pelayaran kawasan Indonesia No. PK. 102/ I/ KSOP-KJG/ 2015 tanggal 30 Nopember 2015; ------i. Sertifikat Nasional Pencegahan dan Pencemaran oleh minyak dari kapal No. PK. 401/ I/ KSOP-KJG-2015 tanggal 30 Nopember 2015; --------------------------------------------------------------------------------j. Surat Keterangan pengawakan minuman No. PK. 304/ 8/ 6/ KSOP. KJG-2016 tanggal 18 Maret 2016; --------------------------------k. Daftar Inventari Kapal KM. Kaal Bahari-I; ---------------------------------l. Surat Keterangan Nomor PK. 105/ 1/ 3/ KSOP. KSOP. KJG-205 tanggal 10 Desember 2015; ---------------------------------------------------m. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) tanggal 12 Juli 2013; ---------------------------------------------------------------------------n. Memorandum Pemeriksaan Dokumen Kapal; ----------------------------o. Surat Keterangan Pengawakan Minuman No. PK. 304/ 214/ KSOP. KJG-2016 tanggal 13 Januari 2016; ------------------------------p. Certificate Fire Extinguisher No. 914/ FE/ DIP/ IX-15 tanggal 29 September 2015; -----------------------------------------------------------------q. Re Inspection Certificate Life Raft tanggal 29 September 2016; ----r. CV. Djabil Indonesia Perkasa No. 1254/ ILR/ DIP/ IX-15 tanggal 29 September 2016; -----------------------------------------------------------------s. Certificate Hydrostatic Release Unit No. 503/ HRU/ DIP/ IX-15 tanggal 29 September 2015; --------------------------------------------------t. Buku Laporan Pemeriksaan kondisi teknis kapal untuk perlengkapan pencegahan pencemaran; ----------------------------------u. Laporan Pemeriksaan Perangkat Radio Telepon Kapal isi kotor 35 s/d 300; -----------------------------------------------------------------------------v. Buku Kesehatan KM. Kawal Bahari-I; --------------------------------------w. Port Clearence Certificate Nomor E 12257; -------------------------------x. Sertifikat Ketrampilan Nomor CP 0549 223 tanggal 28 Agustus 2006; --------------------------------------------------------------------------------y. Sertifikat Ahli Nautika tingkat V Nomor 6200201551N50210 tanggal 19 April 2010; ----------------------------------------------------------z. Sertifikat Pengukuran Nomor CE 14 0088476 tanggal 4 Maret 2015; --------------------------------------------------------------------------------- Muatan Kapal berupa: ---------------------------------------------------------------a. 1936 dus minuman kaleng bir bermerek Tiger; -------------------------b. 825 dus minuman kaleng bir merek ABC; -------------------------------c. 1886 dus minuman kaleng bir merek Heineken; -----------------------Dipergunakan dalam perkara Rusli; ---------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2016/PN Tpg
Banding : 326/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Kasasi : 1384 K/PID.SUS/2017
Banding : 327/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Statistik580