Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1382/Pid. Sus/2015/PN. JKT. UTR. |
|
Nomor | 1382/Pid. Sus/2015/PN. JKT. UTR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marlianis |
Hakim Anggota | Firman., Sucipto |
Panitera | Ari Palti Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa WIDIYANTI ALIAS YANTI BINTI REBO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilas belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1) (A1.1) 1 (satu) plastik klip ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 950 gram (sembilan ratus lima puluh gram). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 940 gram (sembilan ratus empat puluh gram), penyisihan lab sebesar 10 (sepuluh) gram.2) (A2.2) 1 (satu) plastik klip ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.200 gram (seribu dua ratus gram). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.190 gram (seribu seratus sembilan puluh gram), penyisihan lab sebesar 10 (sepuluh) gram.3) (A3.3) 1 (satu) plastik klip ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.020 gram (seribu dua puluh gram). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.010 gram (seribu sepuluh gram), penyisihan lab sebesar 10 (sepuluh) gram.4) (A4.4) 1 (satu) plastik klip ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.100 gram (seribu seratus gram). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.090 gram (seribu sembilan puluh gram), penyisihan lab sebesar 10 (sepuluh) gram.5) (B1.1) 1 (satu) plastik klip ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.050 gram (seribu lima puluh gram). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.040 gram (seribu empat puluh gram), penyisihan lab sebesar 10 (sepuluh) gram.6) (B2.2) 1 (satu) plastik klip ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.050 gram (seribu lima puluh gram). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.040 gram (seribu empat puluh gram), penyisihan lab sebesar 10 (sepuluh) gram.7) (B3.3) 1 (satu) plastik klip ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.050 gram (seribu lima puluh gram). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.040 gram (seribu empat puluh gram), penyisihan lab sebesar 10 (sepuluh) gram.8) (B4.4) 1 (satu) plastik klip ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.100 gram (seribu seratus gram). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.090 gram (seribu sembilan puluh gram), penyisihan lab sebesar 10 (sepuluh) gram.9) (C1.1) 1 (satu) plastik klip ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.000 gram (seribu gram). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 990 gram (sembilan ratus sembilan puluh gram), penyisihan lab sebesar 10 (sepuluh) gram.10) (C2.2) 1 (satu) plastik klip ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.000 gram (seribu gram). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 990 gram (sembilan ratus sembilan puluh gram), penyisihan lab sebesar 10 (sepuluh) gram.11) (C3.3) 1 (satu) plastik klip ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.050 gram (seribu lima puluh gram). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.040 gram (seribu empat puluh gram), penyisihan lab sebesar 10 (sepuluh) gram.12) (C4.4) 1 (satu) plastik klip ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.050 gram (seribu lima puluh gram). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.040 gram (seribu empat puluh gram), penyisihan lab sebesar 10 (sepuluh) gram.13) (D1.1) 1 (satu) plastik klip ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.050 gram (seribu lima puluh gram). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.040 gram (seribu empat puluh gram), penyisihan lab sebesar 10 (sepuluh) gram.14) (D2.2) 1 (satu) plastik klip ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.150 gram (seribu seratus lima puluh gram). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.140 gram (seribu seratus empat puluh gram), penyisihan lab sebesar 10 (sepuluh) gram.15) (D3.3) 1 (satu) plastik klip ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.000 gram (seribu gram). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 990 gram (sembilan ratus sembilan puluh gram), penyisihan lab sebesar 10 (sepuluh) gram.16) (D4.4) 1 (satu) plastik klip ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.000 gram (seribu gram). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 990 gram (sembilan ratus sembilan puluh gram), penyisihan lab sebesar 10 (sepuluh) gram.17) 2 (dua) buah HP merk ESIA warna hitam;18) 1 (satu) buah HP merk LENOVO warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1382/Pid._Sus/2015/PN._JKT._UTR..zip
- Download PDF
- 1382/Pid._Sus/2015/PN._JKT._UTR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1382/Pid. Sus/2015/PN. JKT. UTR.
Statistik212