Putusan PTUN SEMARANG Nomor 34/G/2018/PTUN-SMG |
|
Nomor | 34/G/2018/PTUN-SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Herry Wibawa |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Gugum Surya Gumilar, Hakim Anggota 1: Indah Mayasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Tjahjono Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
-----------------------------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI : - Menyatakan seluruh Eksepsi Tergugat tidak diterima;--------------------------- DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------- 2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor 05119/Mangunharjo, tanggal 09 Maret 2017, Surat Ukur Nomor 00849/Mangunharjo/2016, tanggal 20 Mei 2016 Luas 559 M2, atas nama Halim Susanto, IR;------------------------------------ 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 05119/Mangunharjo, tanggal 09 Maret 2017, Surat Ukur Nomor 00849/Mangunharjo/2016, tanggal 20 Mei 2016 Luas 559 M2, atas nama Halim Susanto, IR;--------------------------- 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.018.000,- (dua juta delapan belas ribu rupiah).------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/G/2018/PTUN-SMG.zip
- Download PDF
- 34/G/2018/PTUN-SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/G/2018/PTUN-SMG
Kasasi : 290 K/TUN/2019
Banding : 219/B/2018/PT.TUN.SBY
Statistik12847