- Menyatakan Terdakwa GRESIA DEDANA YACOB alias GREES tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana ;
- Melepaskan terdakwa GRESIA DEDANA YACOB alias GREES oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) ;
- Memerinthakan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan ;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemapuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap proposal yang terdiri dari 5 (lima) lembar surat dari Yayasan Barokah Surya Nusantara serta
- 1 (satu) lembar Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai ;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tentang alamat Jl. Boulevard Raya QA3 No. 1 Kelapa Gading Permai Jakarta Utara yang dipenjamkan oleh Surya Iskandar Tjio kepada Yayasan Barokah Surya Nusantara tahun 2017 dengan persembahan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)yang ditanda tangani oleh saudara Surya Inskandar Tjio ;
- 1 (satu) buah Flask Disk merek Sandisk dengan kapasitas 14 GB ;
- 2 (dua) lembar surat permohonan ijin kegiatan karnafal merah putih asli beserta foto copy dan 1(satu) lembar susunan acara terlampir bersama surat permohonan ijin kegiatan karnafal merah putih yang ditujukan kepada Kapolres Pulau Morotai ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Putusan PN TOBELO Nomor 57/Pid.B/2019/PN TOB |
|
Nomor | 57/Pid.B/2019/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Martha Maitimu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Daimon Donny Siahaya, hakim Anggota 2: Rachmat S. Hi. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Samad Ma'bud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu : SAMJAR FORNO alias SAMJAR ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitusaksi SURYA ISKANDAR TJIO alias SURYA ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi MARHABAN MUSTAFA LASIJI alias DON ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.B/2019/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 57/Pid.B/2019/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 308 K/Pid/2020
Pertama : 57/Pid.B/2019/PN Tob
Statistik202119