Putusan PTA GORONTALO Nomor 15/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Sutomo |
Hakim Anggota | H. Bambang Supriastoto, Brh. Suhardi |
Panitera | Dra. Hj. Sumaya Alhasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GORONTALO NOMOR 630/PDT.G/2019/PA.GTLO TANGGAL 18 MEI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 RAMADAN 1441 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR, SEHINGGA SECARA KESELURUHAN AMAR PUTUSAN BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS LEBIH KURANG 480 M2 YANG TERLETAK DI KELURAHAN DULOMO UTARA, KECAMATAN KOTA UTARA KOTA GORONTALO DENGAN BATAS-BATAS: > UTARA 16 M BERBATASAN DENGAN TANAH PEKUBURAN; >SELATAN 16 M BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK MUHTAR ABDULLAH; >BARAT 30 M BERBATASAN DENGAN TANAH KELUARGA LAMADILAW; >TIMUR 30 M BERBATASAN DENGAN JALAN RUSLI DATAU II (DAHULU KARTANEGARA); ADALAH SISA DARI SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS 1.457,50 M2 YANG MERUPAKAN PENINGGALAN DARI ORANG TUA PARA PENGGUGAT YANG BERNAMA ALMARHUM TAHIR MIOLO DAN ALMARHUMAH NUNI ABDUL, YANG SELANJUTNYA MENJADI HARTA WARISAN; 3. MENYATAKAN BAHWA AHLI WARIS DARI ALMARHUM TAHIR MIOLO DAN ALMARHUMAH NUNI ABDUL ADALAH: 2.1 JONI MIOLO BIN TAHIR MIOLO, LAKI-LAKI (PENGGUGAT I); 2.2 RATNA MIOLO BINTI TAHIR MIOLO, PEREMPUAN (PENGGUGAT II); 2.3 RAHMIN MIOLO BINTI TAHIR MIOLO, PEREMPUAN (PENGGUGAT III); 2.4 RABIA MIOLO BINTI TAHIR MIOLO, PEREMPUAN (PENGGUGAT IV); 2.5 EVY MIOLO BINTI TAHIR MIOLO, PEREMPUAN (PENGGUGAT V); 2.6 ABDULLAH MIOLO BIN TAHIR MIOLO, LAKI-LAKI (PENGGUGAT VI); 2.7 IWAN MIOLO BIN TAHIR MIOLO, LAKI-LAKI (PENGGUGAT VII); 4. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI ALMARHUM TAHIR MIOLO DAN ALMARHUMAH NUNI ABDUL ADALAH: 4.1 JONI MIOLO BIN TAHIR MIOLO, LAKI-LAKI (PENGGUGAT I) 2/10 BAGIAN; 4.2 RATNA MIOLO BINTI TAHIR MIOLO, PEREMPUAN (PENGGUGAT II) 1/10 BAGIAN; 4.3 RAHMIN MIOLO BINTI TAHIR MIOLO, PEREMPUAN (PENGGUGAT III) 1/10 BAGIAN; 4.4 RABIA MIOLO BINTI TAHIR MIOLO, PEREMPUAN (PENGGUGAT IV) 1/10 BAGIAN; 4.5 EVY MIOLO BINTI TAHIR MIOLO, PEREMPUAN (PENGGUGAT V) 1/10 BAGIAN; 4.6 ABDULLAH MIOLO BIN TAHIR MIOLO, LAKI-LAKI (PENGGUGAT VI) 2/10 BAGIAN; 4.7 IWAN MIOLO BIN TAHIR MIOLO, LAKI-LAKI (PENGGUGAT VII) 2/10 BAGIAN; 5. MENYATAKAN BAHWA BANGUNAN GILINGAN KACANG DAN TEMPAT TINGGAL YANG BERADA DI ATAS TANAH SEBAGAIMANA PADA PETITUM NOMOR 3 TERSEBUT YANG SAAT INI DIKUASAI OLEH PARA TERGUGAT ADALAH PENINGGALAN DARI ALMARHUM MOHAMAD TABRANI; 6. MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA WARISAN PADA PETITUM NOMOR 3 UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT SEBAGAI AHLI WARIS DARI ALMARHUM TAHIR MIOLO DAN ALMARHUMAH NUNI ABDUL, DAN APABILA TIDAK TERLAKSANA, MAKA OBYEK SENGKETA BERUPA TANAH DENGAN LUAS 480 M2 YANG MERUPAKAN MILIK DARI ALMARHUM TAHIR MIOLO DAN BANGUNAN GILINGAN KACANG DAN TEMPAT TINGGAL YANG DIBANGUN OLEH ALMARHUM MOHAMAD TABRANI YANG BERADA DIATAS TANAH TERSEBUT DIJUAL SECARA LELANG DI DEPAN UMUM DAN HASIL PENJUALAN LELANG ATAS TANAH TERSEBUT DIBAGI DAN DISERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT SEBAGAI AHLI WARIS DARI ALMARHUM TAHIR MIOLO DAN NUNI ABDUL, SEDANGKAN HASIL PENJUALAN BANGUNAN GILINGAN KACANG DAN TEMPAT TINGGAL DI SERAHKAN KEPADA AHLI WARIS DARI ALMARHUM MOHAMAD TABRANI; 7. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; 8. MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP 2.776.000,00 (DUA JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING DAN PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH), SECARA TANGGUNG RENTENG MASING-MASING SEPAROHNYA; |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding para pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 630/Pdt.G/2019/PA.Gtlo tanggal 18 Mei 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Ramadan 1441 Hijriah, dengan perbaikan amar, sehingga secara keseluruhan amar putusan berbunyi sebagai berikut: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan sebidang tanah dengan luas lebih kurang 480 M2 yang terletak di Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo dengan batas-batas: > Utara 16 M berbatasan dengan tanah pekuburan; >Selatan 16 M berbatasan dengan tanah milik Muhtar Abdullah; >Barat 30 M berbatasan dengan tanah keluarga Lamadilaw; >Timur 30 M berbatasan dengan Jalan Rusli Datau II (dahulu Kartanegara); adalah sisa dari sebidang tanah dengan luas 1.457,50 M2 yang merupakan peninggalan dari orang tua para Penggugat yang bernama almarhum Tahir Miolo dan almarhumah Nuni Abdul, yang selanjutnya menjadi harta warisan; 3. Menyatakan bahwa ahli waris dari almarhum Tahir Miolo dan almarhumah Nuni Abdul adalah: 2.1 Joni Miolo bin Tahir Miolo, laki-laki (Penggugat I); 2.2 Ratna Miolo binti Tahir Miolo, perempuan (Penggugat II); 2.3 Rahmin Miolo binti Tahir Miolo, perempuan (Penggugat III); 2.4 Rabia Miolo binti Tahir Miolo, perempuan (Penggugat IV); 2.5 Evy Miolo binti Tahir Miolo, perempuan (Penggugat V); 2.6 Abdullah Miolo bin Tahir Miolo, laki-laki (Penggugat VI); 2.7 Iwan Miolo bin Tahir Miolo, laki-laki (Penggugat VII); 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Tahir Miolo dan almarhumah Nuni Abdul adalah: 4.1 Joni Miolo bin Tahir Miolo, laki-laki (Penggugat I) 2/10 bagian; 4.2 Ratna Miolo binti Tahir Miolo, perempuan (Penggugat II) 1/10 bagian; 4.3 Rahmin Miolo binti Tahir Miolo, perempuan (Penggugat III) 1/10 bagian; 4.4 Rabia Miolo binti Tahir Miolo, perempuan (Penggugat IV) 1/10 bagian; 4.5 Evy Miolo binti Tahir Miolo, perempuan (Penggugat V) 1/10 bagian; 4.6 Abdullah Miolo bin Tahir Miolo, laki-laki (Penggugat VI) 2/10 bagian; 4.7 Iwan Miolo bin Tahir Miolo, laki-laki (Penggugat VII) 2/10 bagian; 5. Menyatakan bahwa bangunan gilingan kacang dan tempat tinggal yang berada di atas tanah sebagaimana pada petitum nomor 3 tersebut yang saat ini dikuasai oleh para Tergugat adalah peninggalan dari almarhum Mohamad Tabrani; 6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan pada Petitum nomor 3 untuk menyerahkan kepada para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Tahir Miolo dan almarhumah Nuni Abdul, dan apabila tidak terlaksana, maka obyek sengketa berupa tanah dengan luas 480 M2 yang merupakan milik dari almarhum Tahir Miolo dan bangunan gilingan kacang dan tempat tinggal yang dibangun oleh almarhum Mohamad Tabrani yang berada diatas tanah tersebut dijual secara lelang di depan umum dan hasil penjualan lelang atas tanah tersebut dibagi dan diserahkan kepada para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Tahir Miolo dan Nuni Abdul, sedangkan hasil penjualan bangunan gilingan kacang dan tempat tinggal di serahkan kepada ahli waris dari almarhum Mohamad Tabrani; 7. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 8. Menghukum kepada para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.776.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); III. Menghukum para Pembanding dan para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), secara tanggung renteng masing-masing separohnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 53 PK/Ag/2022
Kasasi : 93 K/Ag/2021
Banding : 15/ Pdt.G/2020/PTA.Gtlo.
Statistik205107