- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon, Suriansyah bin H. Muh. Jafar untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon, Besse Suriana Awal binti H. Samsul Bahri di depan sidang Pengadilan Agama Sengkang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Fatimah Azzahra sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan tambahan 10% setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa dan atau mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah lampau kepada Penggugat sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) x 16 (enam belas) bulan = Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk memberikan:
Putusan PA SENGKANG Nomor 721/Pdt.G/2017/PA.Skg |
|
Nomor | 721/Pdt.G/2017/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Hasniati D |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Faridah Mustafabr Hakim Anggota H. Makka A |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Fatiha Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI a. Nafkah iddah kepada Termohon sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) x 3 (tiga) bulan= Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); b. Mut???ah kepada Termohon sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari nafkah lampau (madiyah) sejumlah Rp8.000.000,00, nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 dan mut???ah sejumlah Rp5.000.000,00 sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan; 6. Tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 721/Pdt.G/2017/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 721/Pdt.G/2017/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 721/Pdt.G/2017/PA.Skg
Statistik108