Putusan PN SELONG Nomor 121/Pdt.G/2018/PN Sel |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2018/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Yakobus Manu, Yeni Eko Purwaningsih |
Panitera | - Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi dan para Turut TergugatKonvensi;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa obyek tanah sengketakonvensi, yaitu: tanah sawah seluas 60 are yang ditinggalkan oleh orangtua Penggugat Konvensi yang bernama (alm.) AMAQ JAHMIN, terletak diSubak Lingsar, Orong bangket dalem, Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur,Kabupaten Lombok Timur, dengan Pipil Nomor 740, Persil Nomor 370,Kelas II, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara : parit, sawah PAPUQ MAHSAN, sawah AMAQ SAM,sawah AMAQ SAT; Halaman 56 dari 58 Putusan Perdata Gugatan Nomor 121/Pdt.G/2018/PN Sel- Sebelah selatan : parit, sawah dan rumah PAPUQ KEMAH, rumahSAPIAN, rumah PAPUQ NAP;- Sebelah timur : tanah yang seluas 10 are yang ikut dibagi dalam tanahsengketa, kali, kebun AMAQ KIDI;- Sebelah barat : sawah dan rumah AMAQ RUPNI, rumah JOHANAH,sawah AMAQ RUPNI, jalan tanah; adalah merupakan hak milik yang sah dari Penggugat Konvensi yangditerima dari orang tuanya yang bernama (alm.) AMAQ JAHMIN;3. Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan H. RAMLI (TurutTergugat II Konvensi) dan INAQ SAHNE (Turut Tergugat I Konvensi) yangmenjual obyek tanah sengketa konvensi kepada SARJAYA (Tergugat IVKonvensi) dengan cara tidak sah, sebagai perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan para Tergugat Konvensiyang menguasai dan mengerjakan obyek tanah sengketa konvensi tanpaalas hak yang sah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah danmelawan hukum;5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat Konvensi yang tetapmempertahankan dan menguasai obyek tanah sengketa konvensi tanpaalas hak yang sah menurut hukum, adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa segala bentuk surat-surat yangtimbul karenanya yang diperoleh/dipegang oleh para Tergugat Konvensiyang berkaitan dengan tanah obyek sengketa konvensi, adalah tidakmempunyai kekuatan hukum terhadap tanah obyek sengketa konvensi;7. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat Konvensi yangmenguasai, membangun rumah (bungalow/penginapan) danmempertahankan tanah obyek sengketa konvensi, adalah perbuatanmelawan hukum;8. Menghukum kepada para Tergugat Konvensi atau siapapun yangmenguasai tanah obyek sengketa konvensi, yaitu tanah sawah seluas 60 Halaman 57 dari 58 Putusan Perdata Gugatan Nomor 121/Pdt.G/2018/PN Selare (enam puluh are) yang terletak di Subak Lingsar, Orong Bangket Dalem,Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, denganNomor Pipil 740 dan Percil No. 370 Kelas II, dengan batas-batas sebagaiberikut:- Sebelah utara : parit, sawah PAPUQ MAHSAN, sawah AMAQ SAM,sawah AMAQ SAT;- Sebelah selatan : parit, sawah dan rumah PAPUQ KEMAH, rumahSAPIAN, rumah PAPUQ NAP;- Sebelah timur : tanah yang seluas 10 are yang ikut dibagi dalam tanahsengketa, kali, kebun AMAQ KIDI;- Sebelah barat : sawah dan rumah AMAQ RUPNI, rumah JOHANAH,sawah AMAQ RUPNI, jalan tanah; Untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketakonvensi, tanpa syarat/ikatan apapun dengan pihak lain, kepada PenggugatKonvensi, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa denganbantuan pihak keamanan (Kepolisan RI)/Tentara Nasional Indonesia (TNI);9. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk yang selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI- Menghukum para Tergugat Konvensi dan para Turut Tergugat Konvensi(para Penggugat Rekonvensi) untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp3.256.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh enamribu rupiah), secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pdt.G/2018/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 121/Pdt.G/2018/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pdt.G/2018/PN Sel
Kasasi : 1401 K/Pdt/2020
Banding : 137/PDT/2019/PT MTR
Statistik180130