- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah dari KAN Lubuk Basung dan KAN Geragahan yang dilegalisasi oleh Camat Lubuk Basung Kabupaten Agam tertanggal 20 Mei 1988 dengan Nomor 08/05/RI-S/1989 dan Surat Keputusan KAN Lubuk Basung dan KAN Geragahan tanggal 20 Mei 1989;
- Menyatakan sah PENGGUGAT sebagai pihak diserahkan untuk mengelola tanah adat milik KAN Lubuk Basung dan KAN Geragahan berdasarkan Sertipikat Hak Pengelolaan (SHP) No. 1 Tahun 1989, GS No. 53 Tahun 1989 tertanggal 22 Februari 1989, tanah seluas + 12.000 M2 yang terletak di Kelurahan Pasar Kanagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam;
- Menyatakan sah Perjanjian Kerja Sama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I tanggal 10 September 1988 dalam kerja sama pembangunan terminal, fasilitas terminal dan sarana tempat berjualan/tempat tinggal/penunjang terminal untuk jangka waktu pengelolaan selama 20 tahun yang telah habis jangka waktunya semenjak 7 September 2009;
- Menyatakan HGB No. 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 No. 371/1989 luas + 242 M2, berlaku selama 20 tahun yang habis jangka waktunya 7 September 2009 dan seluruh pencahannya yang diperpanjang oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT III dinyatakan lumpuh atau tidak memiliki daya berlaku;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang memecah dan mengajungan permohonan penerbitan sertipikat HGB No. 59 Permohonan tanggal 29 Februari 2000 hingga berakhir 29 Februari 2020. Surat Ukur tanggal 16 Februari 2000, No. 06.25.10.2000, luas 16 M2 terletak di Kel. Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya HGB No. 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 No. 371/1989 luas + 242 M2 yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009 kepada TERGUGAT III dan menjualnya kepada TERGUGAT II adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH.Perdata;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang membeli HGB No. 59 Permohonan tanggal 29 Februari 2000 hingga berakhir 29 Februari 2020. Surat Ukur tanggal 16 Februari 2000, No. 06.25.10.2000, luas 16 M2 terletak di Kel. Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya HGB No. 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 No. 371/1989 luas + 242 M2 yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009 adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT III yang mengeluarkan sertipikat HGB No. 59 Permohonan tanggal 29 Februari 2000 hingga berakhir 29 Februari 2020. Surat Ukur tanggal 16 Februari 2000, No. 06.25.10.2000, luas 16 M2 terletak di Kel. Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya HGB No. 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 No. 371/1989 luas + 242 M2 yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009, tanpa melakukan penelitian secara cermat dan benar adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menyatakan perjanjian jual beli antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II terhadap sertipikat HGB No. 59 Permohonan tanggal 29 Februari 2000 hingga berakhir 29 Februari 2020. Surat Ukur tanggal 16 Februari 2000, No. 06.25.10.2000, luas 16 M2 terletak di Kel. Pasar Lubuk Basung berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sri Husniati Najmi, S.H. tanggal 2 Desember 1999 No. 269/LBS/1999 adalah tidak sah dan batal demi hukum:
- Menyatakan lumpuh atau tidak memiliki daya berlaku Sertipikat HGB No. 59 Permohonan tanggal 29 Februari 2000 hingga berakhir 29 Februari 2020. Surat Ukur tanggal 16 Februari 2000, No. 06.25.10.2000, luas 16 M2 terletak di Kel. Pasar Lubuk Basung, dimana sertipikat induknya HGB No. 1 Tahun 1989 tanggal 7 September 1989 dengan GS tanggal 30 Mei 1989 No. 371/1989 luas + 242 M2 yang telah habis jangka waktunya pada tahun 2009;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, yang terhadap besaran masing-masing disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 2.829.000 (dua juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 48/Pdt.G/2017/PN LBB |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2017/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Indrawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ida Maryam Hasibuan, hakim Anggota 2:inta Nike Ayudia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I. Dalam Eksepsi; - Menolak Eksepsi Tergugat IV II. Dalam Pokok Perkara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2017/PN LBB
Statistik13220