Putusan MS BIREUEN Nomor 254/Pdt.G/2009/MS-Bir |
|
Nomor | 254/Pdt.G/2009/MS-Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2009 |
Lembaga Peradilan | MS BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Ihsan |
Hakim Anggota | M. Syauqi, I. Buniyamin Hasibuan. S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :1. Menolak Eksepsi Tergugat-Tergugat ;DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat sebagian ;2. Menetapkan H. Muhammad Bin H. Pulo telah meninggal dunia pada tanggal 30 Agustus 2008 ; 3. Menetapkan ahli waris H. Muhammad Bin H. Pulo adalah sebagai berikut : -3.1. Hj. Ainol Mardhiah Binti Muhammad (Istri V) ;3.2. Muhamka Bin H. Muhammad H. Pulo (anak laki-laki);3.3. Razali Bin H. Muhammad H. Pulo (anak laki-laki) ;3.4. M. Nasir Bin H. Muhammad H. Pulo (anak laki-laki);3.5. Rosmawati Binti H. Muhammad H. Pulo (anak Perempuan) ;3.6. Abdul Razak Bin H. Muhammad H. Pulo (anak laki-laki);3.7. Zulfahmi Bin H. Muhammad H. Pulo (anak laki-laki);3.8. Sitti Aminah Binti H. Muhammad H. Pulo (anak Perempuan) ;3.9. Nurhayati Binti H. Muhammad H. Pulo (anak Perempuan);4. Menetapkan harta Bersama H. Muhammad Bin H. Pulo dengan Hj. Ainol Mardhiah Binti Muhammad (Penggugat I), adalah sebagai berikut:4.1. Sebidang tanah kebun seluas 2008 m yang terletak di Gampong Blang Keutumba dusun Mata Ie Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan kebun Mansurdin, Zulkifli, Ainol Mardhiah dan Aisyah 147,5 m ;- Selatan dengan kebun Darmawan dan M. Nur Thaib 150 m ;- Barat dengan kebun alm. M. Yusuf Husen 13,5 m ;- Timur dengan sawah alm. Hasan M. Thaib 13,5 m ;4.2. Sebidang tanah kebun di Gampong Blang Keutumba kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tanah Mukhtar Muhammad 56,7 m ;- Selatan dengan tanah Mukhtar Muhammad 56 m ;- Barat dengan jalan Desa 11 m ;- Timur dengan tanah Hamidah 9 m ;4.3. Sebidang tanah kebun seluas 2.834 m yang terletak di Gampong Bale Panah Dusun Bale Panah kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara dengan tanah Nurdin ;- Selatan dengan lorong ;- Barat dengan tanah Tarmizi/Aiyub ;- Timur dengan tanah m. Hasan Insya ;4.4. Sebidang tanah kebun seluas 6.387,75 m yang terletak di Gampong Bale Panah dusun Bale Panah Kecamatan Juli Kabuapten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan kebun Nurdin 157 m ;- Selatan dengan Lorong 149 m ;- Barat dengan M. Hasan Insya 46,5 m ;- Timur dengan lereng sungai 37 m ;4.5. Sebidang tanah kebun seluas 11.110 m yang terletak di Gampong Alue Rambong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan kebun Husen dan Jufri 127 m ;- Selatan dengan jalan BEPHAK 93 m ;- Barat dengan kebun Marlina 127 m ;- Timur dengan tanah Pemda 75 m ;4.6. Dua bidang tanah kebun seluas 12.672 m dan seluas 8 ha, yang terletak di daerah Uteun Tiong Gampong Alue Rambong kecamatan Juli Kabupaten Biruen dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan kebun Mente dan Ismail Tanjung ;- Selatan dengan Alue/alur ;- Barat dengan Alue/ alur ;- Timur dengan Alue/alur ;4.7. Sebidang tanah kebun seluas 2 ha tidak termasuk tanaman sawit di atasnya yang terletak di daerah aluephon Gampong krueng Simpo Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan kebun Ismail Naleung ;- Selatan dengan kebun Ismail Naleung ;- Barat dengan kebun A. Latief ;- Timur dengan jalan Alue Kemiki ;4.8. Sebidang tanah kebun kelapa yang terletak di Gampong Seuneubok Dalam Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tanah wakaf/lek San Wardi ;- Selatan dengan kebun M. Nasir ;- Barat dengan dengan jalan Kuburan ;- Timur dengan tanah Nurdin Ahmad ;4.9. Sebidang tanah kebun Pinang dan coklat seluas 8.850 m yang terletak di Gampong Seunebok Dalam Kecamatan Juli kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan kebun Fatimah ;- Selatan dengan kebun Jalan Desa ;- Barat dengan jurong/jalan ke sungai ;- Timur dengan Alur ;4.10. Sebidang tanah kebun seluas 20.000 m yang terletak di Desa Alur Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabuten Bener Meriah, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan jalan/lorong ;- Selatan dengan arul kalele ;- Barat dengan tanah Rizal/Amin ;- Timur dengan tanah A. Firman/Samirun ;4.11. Sebidang tanah kebun seluas 17.506 m yang terletak di Desa Alur Cincin, Kacamatan pintu Rime Gayo Kabuapten Bener Meriah, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tanah objek nomor 10 di atas ;- Selatan dengan arul kelele ;- Timur dengan tanah A. Firman/Samirun ;- Barat dengan tanah Rizal/Amin Dasni ;4.12. Sebidang tanah kebun tapak rumah seluas 1000 m yang terletak di Gampong Blang Keutumba Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan kebun Hj. Ainol Mardhiah ;- Selatan dengan kebun M. Yahya Hasan ;- Barat dengan kebun Abdullah ;- Timur dengan A. wahab ;4.13. Sebidang tanah kebun tapak rumah seluas 1265,75 m yang terletak di Gampong Blang Keutumba Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tanah perumahan PT. Hansa Sativa Abadi ;- Selatan dengan kebun H. Ibrahim Ismail ;- Barat dengan parit jalan Bireuen Takengon ;- Timur dengan tanah perumahan PT Hansa Sativa Abadi ;4.14. Sebidang tanah kebun tapak rumah seluas 2.412 m tidak termasuk bangunan rumah di atasnya yang terletak di Gampong Blang Keutumba, Dusun Bandar Baru, Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tanah perumahan Keutumba Indah ;- Selatan dengan lorong pribadi ;- Barat dengan parit jalan Takengon Bireuen ;- Timur dengan tanah perubahan Keutumba Indah ;4.15. Sebidang tanah kebun tapak rumah seluas beserta bangunan rumah permanen ukuran 12 x 28,6 m dan 2 pintu rumah toko ukuran 8,6 x 9,6 m di atasnya, yang terletak di Gampong Blang Keutumba Dusun Bandar Baru Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan lorong pribadi 4 meter, panjang 50 m;- Selatan dengan tanah objek no. 16, panjang 50 m ;- Barat dengan parit jalan Bireuen Takengon lebar 30 m ;- Timur dengan tanah objek no.16, lebar 30 m ;4.16. Sebidang tanah kebun tapak rumah yang terletak di Gampong Blang Keutumba Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tanah objek no. 15 di atas dan tanah perumahan PT Hansa Satifa Abadi ;- Selatan dengan tanah TM. Hasan ;- Barat dengan parit jalan Bireuen Takengon ;- Timur dengan tanah yang telah dijual kepada Amriah Abdullah ;4.17. Sebidang tanah kebun kelapa seluas 5.927 m yang terletak di Gampong Blang Keutumba Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tanah M. Yasin Ben ;- Selatan dengan tanah Fatimah ;- Barat dengan tanah Ishak Buleuen ;- Timur dengan jalan Gampong ;4.18. Sebidang tanah kebun tapak rumah seluas 600 m beserta 4 pintu bangunan rumah Toko, yang terletak di Gampong Blang Keutumba Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara dengan tanah Pocut Fatimah Zuhrah ;- Selatan dengan jalan Gampong ;- Barat dengan parit jalan Bireuen Takengon ;- Timur dengan tanah Pocut Fatimah Zuhra ;4.19. Sebidang tanah kebun seluas 3.790 m yang terletak di Gampong Pulo Iboh Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tanah alm. Budiman Linggong/M. Hasan/Tgk. Bileu /Lhok Bugeng ;- Selatan dengan tanah H. Abdullah Bin Budiman ;- Barat dengan jalan Gampong ;- Timur dengantanah Tgk. Harun ;4.20. Satu petak tanah di jalan listrik Bireuen ukuran 4,25 x 27 m Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan parit/got air ;- Selatan dengan lorong ;- Barat dengan tanah warisan H. Muhammad H. Pulo ;- Timur dengan bangunan Horas Hasibuan ;4.21. Sebidang tanah seluas 3.755,63 m yang terletak di Desa Blang Tingkem Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan jalan Desa Blang Tingkem ;- Selatan dengan tanah Ali Majid/Baniah Tgk. Gam ;- Barat dengan tanah M. Arifin ;- Timur dengantanah Aisyah Tgk Gam/Baniah Tgk Gam ;4.22. Satu unit bangunan Toko ?Warung NIKMAT? berserta tanahnya yang terletak di jalan listrik Bireuen kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan jalan ;- Selatan dengan bangunan Toko ;- Barat dengan jalan ;- Timur dengan bangunan toko ;4.23. Satu Unit bangunan permanen 2 lantai Toko ?Padi Mas? ukuran 4,25 x 21 m tidak termasuk tanah pertapakannya yang terletak di jalan Listrik Bireuen Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan jalan ;- Selatan parit/got air ;- Barat dengan bangunan Toko ;- Timur dengan bangunan Toko ;4.24. Satu unit bangunan Toko permanen dua lantai ?Trendy Baru? beserta tanahnya ukuran 4,25 x 21 m yang terletak di jalan Listrik Bireuen Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan jalan ;- Selatan dengan parit/got air ;- Barat dengan bangunan Toko ;- Timur dengan bangunan Toko ;4.25. Satu unit bangunan Toko permanen dua lantai ?Penang Market? beserta tanahnya ukuran 4,25 x 21 m yang terletak di jalan Listrik Bireuen Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan jalan ;- Selatan dengan parit/got air ;- Barat dengan bangunan Toko ;- Timur dengan bangunan Toko ;4.26. Dua unit bangunan Toko permanen dua lantai ?Syauqy Baru? dan ?Orlando Perabot? beserta tanahnya ukuran 8,7 x 24 m yang terletak di jalan Listrik Bireuen Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan Parit/got Air ;- Selatan dengan Jalan ;- Barat dengan bangunan Toko ;- Timur dengan bangunan Toko ;4.27. Satu unit bangunan Toko permanen ?Venus Computer? beserta tanahnya yang terletak di jalan Peurada I No. 6 Gampong Peurada Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh ;4.28. Satu petak Tambak ikan ukuran 172 x 23 m yang terletak di Gampong Pulo Iboih Kecamatan Jangka kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tambak H. Abdullah sulaiman ;- Selatan dengan tambak Geuchik Yusuf ;- Barat dengan saluran air ;- Timur dengan objek tambak nomor 29 ;4.29. Satu petak Tambak ikan seluas 2500 m yang terletak di Gampong Pulo Iboih Kecamatan Jangka kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tambak Nurdin Matsyah ;- Selatan dengan tambak Yusuf Ismail ;- Barat dengan objek tambak no. 28 di atas ;- Timur dengan tambak H. Sulaiman ;5. Menetapkan separoh/setengah dari harta bersama yang tersebut dalam Point 4.1 s/d 4.29. amar dalam konpensi tersebut di atas adalah milik Hj. Ainol Mardhiah (Penggugat I) dan separohnya/setengahnya dari harta bersama yang tersebut dalam point 4.1 s/d 4.29. amar dalam konpensi tersebut di atas adalah sebagai harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo ;6. Menetapkan Harta Warisan H. Muhammad H. Pulo untuk difaraidkan kepada ahli warisnya adalah sebagai berikut :6.1. Separoh/setengah harta bersama H. Muhammad Bin H. Pulo dengan Hj. Ainol Mardhiah (Penggugat I) yang tersebut dalam amar nomor 5 di atas;6.2. Separoh/setengah objek nomor 1. I. A, gugatan, yaitu Tanah sawah seluas 750 m yang terletak di Gampong Cot Unoe Kecamatan Kuala kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan kebun kelapa Jamilah ;- Selatan dengan tanah dahulu Nasruddin ;- Barat dengan sawah Tgk. H. Abdullah ;- Timur dengan Tanah wakaf ;6.3. Sebidang tanah sawah seluas 2050 m yang terletak di Gampong Cot Unoe Kecamatan Kuala kabupaten Bireuen dengan batas-batas sbagai berikut :- Utara dengan sawah M. yusuf ;- Selatan dengan sawah Geuchik Din ;- Barat dengan sawah Abdul Raof ;- Timur dengan sawah Mahlia abubakar ;6.4. Separoh/setengah objek nomor 3, I.A. gugatan, yaitu tanah sawah seluas 1000 m yang terletak di Gampong Geudong Alue kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara dengan sawah H. Asyek dan Jailani ;- Selatan dengan sawah H. Harun ;- Barat dengan sawah Darwati Saleh ;- Timur dengan sawah H. Juned ;6.5. Sebidang tanah sawah seluas 4000 m yang terletak di Gampong Meunasah Tgk. Di Gadong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan sawah H. Yusuf Usman/M. Husen ;- Selatan dengan sawah H. Ibrahim ;- Barat dengan saluran air ;- Timur dengan saluran air ;6.6. Separoh/setengah objek nomor 5, I.A gugatan, yaitu sebidang tanah kebun yang terletak di Gampong Pante Baro dan 1/6 pohon rambutan diatasnya ditambah pohon kelapa di atasnya, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan jalan Desa ;- Selatan dengan kebun M. Yusuf Abdur Rauf ;- Barat dengan kebun M. yusuf Puteh ;- Timur dengan jalan ;6.7. Separoh/setengah objek nomor 6 point I. A gugatan, yaitu sebidang tanah kebun kelapa yang terletak di Gampong Bunyot Kecamatan Juli kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan jalan Gampong ;- Selatan dengan sungai Teupien Mane ;- Barat dengan lorong menuju sungai ;- Timur dengan tanah sakaf mesjid ;6.8. Separoh/setengah objek nomor 7 point I. A gugatan, yaitu sebidang tanah kebun seluas 0,5 ha, tidak termasuk bangunan rumah diatasnya yang terletak di Gampong Beunyot Kecamatan juli Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan lorong/jalan 2 meter ;- Selatan dengan tanah M. Thaib ahmad/Hindun ;- Barat dengan Hutan lindung ;- Timur dengan jalan Negara dan Irigasi ;6.9. Separoh/setengah objek nomor 8 point I. A gugatan, yaitu sebidang tanah kebun kelapa seluas 1 ha, yang terletak di Gampong Laubok Dalam Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tepi sungai Teupien Mane ;- Selatan dengan kebun Ibrahim, sulaiman, Nuraini ;- Barat dengan kebun Ummi Kalsum ;- Timur dengan jurong/jalan ke sungai ;6.10. Separoh/setengah objek nomor 2 point I. B gugatan, yaitu Tambak Ikan seluas 15.000 m yang terletak di Gampong Samuti Cot Mane Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebgai berikut :- Utara dengan sungai ;- Selatan dengan tambak Abdul gani ;- Barat dengan tambak alm. Ismail dan alm. Insya ;- Timur dengan saluran air ;6.11.Separoh/setengah objek nomor 2 point I. B gugatan, yaitu Tambak ikan seluas 2.500 m yang terletak di Gampong Samuti Makmur, Kecamatan Gandapura Kabpaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan saluran air ;- Selatan dengan tambak H. M. Husen ;- Barat dengan tambak H. M. Husen ;- Timur dengan sungai ;6.12. Sebidang tanah kebun Pinang seluas 8.000 m di KM 17 Dusun pintu Angen Gampong Krueng Simpo Kecamatan Juli kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan alur ;- Selatan dengan kebun sawit ;- Barat dengan kebun sawit ;- Timur dengan lorong kebun sawit ;6.13. Sebidang tanah kebun kelapa dan pinang seluas 32.763 m yang terletak di Gampong Seunobok Dalam kecamatan Juli Kabupaten, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan jalan pribadi ;- Selatan dengan kebun Aisyah ;- Barat dengan jalan Gampong ;- Timur dengan kebun Antiyah ;6.14. Sebidang tanah kebun kelapa seluas 43.110 m yang terletak di Gampong Seunobok Dalam Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan Jurong ;- Selatan dengan kebun Yusuf ;- Barat dengan kebun Yusri ;- Timur dengan kebun Ilyas ;6.15. Sebidang tanah kebun kelapa dan coklat seluas 5000 m yang terletak di Gampong Seunobok Dalam Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan kebun H. Muhammad Bin H. Pulo ;- Selatan dengan kebun Riwan ;- Barat dengan jurong/jalan ke sungai ;- Timur dengantanah wakaf ;6.16. Sebidang tanah kebun Pinang dan coklat seluas 7500 m yang terletak di Gampong Seunebok Dalam Kecamatan Juli kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan kebun Ridwan ;- Selatan dengan kebun Marnoto ;- Barat dengan jurong/jalan ke sungai ;- Timur dengan kebun Abdussamad ;6.17. Sebidang tanah kebun tapak rumah seluas 1.500 m tidak termasuk bangunan rumah di atasnya yang terletak di Gampong Blang Keutumba Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tanah kebun Hj Pocut Yusmanati, Pocut Saribanun, Pocut Fatimah Fitri dan Pocut siti Asiah ;- Selatan dengan lorong Umum ;- Barat dengan parit jlan Bireuen Takengon ;- Timur dengan kebun Hj Pocut Yusmanati, Pocut Saribanun, Pocut Fatimah Fitri dan Pocut siti Asiah ;6.18. Sebidang tanah kebun tapak rumah seluas 1.880 m tidak termasuk bangunan rumah di atasnya, yang terletak di Gampong Blang Keutumba Kecamatan juli Kabupaten bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tanah Pocut Fatimah Zuhra ;- Selatan dengan tanah objek nomor 17 di atas ;- Barat dengan parit jalan Bireuen Takengon ;- Timur dengan kebun Pocut Fatimah Zuhra ;6.19. Satu petak tanah di jalan listrik Bireuen ukuran 4,25 x 27 m Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan parit/got air ;- Selatan dengan lorong ;- Barat dengan parit/got air ;- Timur dengan tanah Hj. Ainol Marhiah bersama H. Muhammad Bin H. Pulo ;6.20. Satu bidang Tanah tempat Toko ?PADI MAS? ukuran 4,25 x 21 m tidak termasuk bangunannya, yang terletak di jalan Listrik Bireuen, Kecamatan Kota Juang kabupaten Bireuen ;6.21. Satu petak Tambak Ikan seluas 8.000 m yang terletak di Gampong Samuti Cot Mane Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tambak H. M. Husen (Geuchik Samuti) ;- Selatan dengan tambak alm. T. Hamzah ;- Barat dengan jalan tambak ;- Timur dengan saluran air ;6.22. Satu unit Mobil Pick Up merk Cevrolet tahun 1993 ;6.23. Satu Unit Traktor Jenis MF ? 275 ;6.24. 20 (dua puluh) ekor Lembu/kerbau ;7. Menetapkan besarnya bahagian masing-masing ahli waris H. Muhammad Bin H. Pulo adalah : 7.1. Hj. Ainol Mardhiah Binti Muhammad (Istri) mendapat 1/8 bahagian atau 13/104 atau 12,5 % dari Harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo dan ditambah dari harta bersama H. Muhammad Bin H. Pulo dengan Hj. Ainol Mardhiah Binti Muhammad;7.2. Muhamka Bin H. Muhammad H. Pulo (anak laki-laki) mendapat 14/104 atau 13,46 % bahagian dari harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo ;7.3. Razali Bin H. Muhammad H. Pulo (anak laki-laki) mendapat 14/104 atau 13,46 % bahagian dari harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo ;7.4. M. Nasir Bin H. Muhammad H. Pulo (anak laki-laki) mendapat 14/104 atau 13,46 % bahagian dari harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo ;7.5. Rosmawati Binti H. Muhammad H. Pulo (anak Perempuan) mendapat 7/104 atau 6,73 % bahagian dari harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo ;7.6. Abdul Razak Bin H. Muhammad H. Pulo (anak laki-laki) mendapat 14/104 atau 13,46 % bahagian dari harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo ;7.7. Zulfahmi Bin H. Muhammad H. Pulo (anak laki-laki) mendapat 14/104 atau 13,46 % bahagian dari harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo ;7.8. Sitti Aminah Binti H. Muhammad H. Pulo (anak Perempuan) mendapat 7/104 atau 6,73 % bahagian dari harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo ;7.9. Nurhayati Binti H. Muhammad H. Pulo (anak Perempuan) mendapat 7/104 atau 6,73 % bahagian dari harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo ;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;2. Menetapkan 2 (dua) buah/unit sepeda motor adalah sebagai harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo ;3. Menetapkan besarnya bahagian masing-masing ahli waris adalah: 3.1. Hj. Ainol Mardhiah Binti Muhammad (Istri) mendapat 1/8 bahagian atau 13/104 atau 12,5 % dari Harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo pada point nomor 2 amar rekonpensi di atas ;3.2. Muhamka Bin H. Muhammad H. Pulo (anak laki-laki) mendapat 14/104 atau 13,46 % bahagian dari harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo pada point nomor 2 amar rekonpensi di atas;3.3. Razali Bin H. Muhammad H. Pulo (anak laki-laki) mendapat 14/104 atau 13,46 % bahagian dari harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo pada point nomor 2 amar rekonpensi di atas;3.4. M. Nasir Bin H. Muhammad H. Pulo (anak laki-laki) mendapat 14/104 atau 13,46 % bahagian dari harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo pada point nomor 2 amar rekonpensi di atas;3.5. Rosmawati Binti H. Muhammad H. Pulo (anak Perempuan) mendapat 7/104 atau 6,73 % bahagian dari harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo pada point nomor 2 amar rekonpensi di atas;3.6. Abdul Razak Bin H. Muhammad H. Pulo (anak laki-laki) mendapat 14/104 atau 13,46 % bahagian dari harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo ;3.7. Zulfahmi Bin H. Muhammad H. Pulo (anak laki-laki) mendapat 14/104 atau 13,46 % bahagian dari harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo pada point nomor 2 amar rekonpensi di atas ;3.8. Sitti Aminah Binti H. Muhammad H. Pulo (anak Perempuan) mendapat 7/104 atau 6,73 % bahagian dari harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo pada point nomor 2 amar rekonpensi di atas ;3.9. Nurhayati Binti H. Muhammad H. Pulo (anak Perempuan) mendapat 7/104 atau 6,73 % bahagian dari harta warisan H. Muhammad Bin H. Pulo pada point nomor 2 amar rekonpensi di atas ;5. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat rekonpensi selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :1. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk mentaati dan melaksanakan Amar Putusan di atas;- 2. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya Perkara yang timbul akibat perkara ini secara tangung renteng sebesar Rp. 6.366.000,- (Enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 73 PK/Ag/2015
Pertama : 254/Pdt.G/ 2009/MS.Bir
Statistik8711