Putusan PTA SEMARANG Nomor 168/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
|
Nomor | 168/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang168/2013/PTA Smg.168/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Qomaruddin Mudzakir |
Hakim Anggota | H. Slamet Jufri, H. Sutjipto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ---------------------------------------------MENGADILI------------------------------------------- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonvensi/ Pembanding dapat diterima;------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Demak Nomor : 0186 / Pdt.G / 2013 / PA.Dmk. tanggal 29 April 2013 M bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1434 H. dengan memperbaiki amar pada bagian Konpensi yang selengkapnya setelah diperbaiki sebagai berikut ;----------------------------------------------------------DALAM KONPENSI ;-----------------------------------------------------------------------1 Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi ;-----------------------------------------2 Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat Konvensi (PEMBANDING) terhadap Penggugat Konpensi (TERBANDING);-----------------------------------3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Demak mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Demak untuk di daftar dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu ;-----------------------------DALAM REKONPENSI ;------------------------------------------------------------------ Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;---------------DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI ;--------------------------------------------- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------- - Membebankan kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pdt.G/2013/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 168/Pdt.G/2013/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 168/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Pertama : 0186/Pdt.G/2013/PA.Dmk.
Statistik2013